Muara Enim, ifakta.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus menunjukkan komitmennya sebagai mitra strategis desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pendampingan hukum dana desa di Kantor Kepala Desa Muara Lawai.
Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala Desa Muara Lawai, Edi Wanseri, beserta jajaran perangkat desa. Ia menegaskan bahwa pendampingan dari Kejari Muara Enim sangat penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian Kejari Muara Enim. Ini langkah maju untuk memastikan pengelolaan dana desa di Muara Lawai semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Edi Wanseri.
Iklan
Dalam kesempatan itu, Kasi Datun Kejari Muara Enim, Mayorudin Pebri, S.H., melalui tim yang dipimpin Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Briyan Anggara, S.H., M.H., bersama Jaksa Pengacara Negara Robby Ramadhan A.P., S.H., dan Jefri Sagata, S.H., memberikan materi sosialisasi.
Briyan Anggara menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai aturan.
“Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui sosialisasi ini, kami berharap perangkat desa semakin memahami regulasi sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir. Mari jadikan dana desa sebagai instrumen untuk mewujudkan desa maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata sinergi Kejari Muara Enim dan Pemerintah Desa Muara Lawai dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.