Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kasus korupsi fiber optik senilai Rp 6 Miliar.(Poto: istimewa)



NGANJUK, ifakta.coKejaksan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan penanganan dugaan korupsi pengadaan jaringan infra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengungkapkan nilai anggaran proyek fiber optik tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Nganjuk tahun 2024.

Iklan

“Untuk titik pemasangan fiber optik akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai, karena saat ini masih dalam substansi pemeriksaan,” jelas Roby, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan, tim penyidik sudah memeriksa belasan saksi, mulai dari pejabat Diskominfo termasuk Kepala Dinas hingga pihak ketiga / penyedia, yaitu PT .PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan mereka akan dipanggil kembali jika hasil pemeriksaan dianggap belum lengkap.

Terkait isu simpang siur mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp840 juta, Roby memastikan kejaksaan akan mendalami kebenarannya.

“Jika ditemukan indikasi ke arah korupsi, tentu akan menjadi objek saat kami melakukan pers rilis pada tahapan selanjutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan dilakukan menyeluruh, baik terkait pengadaan maupun dugaan adanya gratifikasi. Saat ini, progres penyidikan ditaksir mencapai 60 hingga 70 persen.

Kasus CCTV Masih Penyelidikan

Roby juga menjelaskan bahwa pengadaan CCTV senilai Rp800 juta merupakan kasus terpisah dari proyek fiber optik. Untuk CCTV, statusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi untuk kasus fiber optik sudah masuk penyidikan, sedangkan CCTV masih penyelidikan. Dua kasus ini berbeda,” ujarnya.

Meski belum bisa memastikan waktu, Roby memastikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim rampung bekerja.

“Untuk penetapan tersangka akan segera kami ungkap. Namun saat ini pemeriksaan masih berjalan, jadi belum bisa memastikan kapan. Kami memberikan waktu seluas-luasnya bagi tim penyidik untuk merampungkan tugasnya,” pungkas Roby.

(may).