IFAKTA.CO | Surat permohonan bantuan dari Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakarta Pusat, Letkol Infanteri Harry Ismail, kepada Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial.
Surat tersebut ditujukan untuk membantu proses pemeriksaan barang bawaan seorang penumpang bernama Arie Kurniawan, yang merupakan sahabat Dandim.
Barang-barang tersebut meliputi jam tangan, beberapa tas, jaket, dan cinderamata, yang dibawa dari Dubai ke Jakarta pada 14 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Czi Anto Indriyanto, menjelaskan bahwa surat tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan.
Ia menegaskan bahwa barang-barang milik Arie tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai dan tidak ditemukan barang ilegal.
Surat tersebut dibuat sebagai bentuk permohonan bantuan karena anak dari Arie Kurniawan sedang sakit.
Namun, surat ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi.
Mereka menyoroti penggunaan surat resmi institusi militer untuk kepentingan pribadi sebagai praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Kodam Jaya menyatakan bahwa mereka telah meminta klarifikasi dari Letkol Harry Ismail terkait surat tersebut dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara institusi militer dan lembaga sipil, serta perlunya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
(FA)