Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Sesuai Prosedur dan Hukum

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI, usai Pemblokiran AHU guna Lindungi Organisasi. (Foto: Dok.Humas PWI Pusat)

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI, usai Pemblokiran AHU guna Lindungi Organisasi. (Foto: Dok.Humas PWI Pusat)

JAKARTA, ifakta.co – Hendry Ch Bangun menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi.

Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemblokiran AHU tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk melindungi pengesahan badan hukum PWI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Baca juga :  Penipu Bermodus Tender Alkes COVID Tilap Rp 5,8 M buat Bayar Utang

Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan pidana.

“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun,” jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.

Sasongko memang sempat mengajukan pemblokiran AHU, namun permohonan itu tidak memenuhi prosedur hukum.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah disetujui Ditjen AHU.

Baca juga :  Kanit Binmas Polsek Pondok Gede Dukung Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Pondok Melati

Langkah pemblokiran ulang ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili organisasi secara sah.

“Pemblokiran ulang ini merupakan langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Ini adalah wujud komitmen kami menjaga integritas organisasi,” tambah Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki legitimasi penuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Langkah hukum lain yang diambil, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang sah.

Selain itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta juga dinilai tidak sah.

Baca juga :  Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang

KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI dan dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi, sehingga cacat prosedur.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang dilakukan bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya.

“Kami akan terus menjaga organisasi ini agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Dengan aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen menjaga profesionalisme, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia,” tutup HMU Kurniadi.

Berita Terkait

Rifat Sungkar Bagikan Kiat Aman Berkendara saat Perjalanan Mudik Lebaran
Seorang Wartawan Media Cetak Alami Penganiayaan hingga Perampasan di Jakarta Timur
Kejaksaan, Bersinergi Bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim Gerakan Pangan Murah Kegiatan Di Kantor Kejari
Mudik Aman dan Nyaman, Kapolresta Tangerang dan Bupati Tangerang Gelar Mudik Gratis 2025
Sinergi Bersama TNI-Polri, Kodim 0404/Muara Enim Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Kepala Bulog Nganjuk Dicopot Lantaran Hentikan Serapan Gabah Petani
Pengecekan Personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat Maung 2025 di Rest Area 43 Oleh Provos Polresta Tangerang
Layanan Penitipan Kendaraan Sepeda Motor Selama Mudik Lebaran 2025 di Polsek Balaraja

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 18:31 WIB

Rifat Sungkar Bagikan Kiat Aman Berkendara saat Perjalanan Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:05 WIB

Seorang Wartawan Media Cetak Alami Penganiayaan hingga Perampasan di Jakarta Timur

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:07 WIB

Kejaksaan, Bersinergi Bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim Gerakan Pangan Murah Kegiatan Di Kantor Kejari

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:34 WIB

Mudik Aman dan Nyaman, Kapolresta Tangerang dan Bupati Tangerang Gelar Mudik Gratis 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:08 WIB

Sinergi Bersama TNI-Polri, Kodim 0404/Muara Enim Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Berita Terbaru