Mutasi Pejabat DKI Jakarta Menjelang Pilkada Berbau Politis

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fisip Universitas Prof Dr Moestopo (B), Lukman Hakim angkat bicara soal mutasi pejabat DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Dosen Fisip Universitas Prof Dr Moestopo (B), Lukman Hakim angkat bicara soal mutasi pejabat DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berbau politis. Karena, itu dilakukan menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Univ Prof Dr Moestopo (B), Lukman Hakim mengendus pelantikan pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berbau politis lantaran kebijakan rotasi dan mutasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta, pada 27 November 2024.

“Kebijakan mutasi dan rotasi ini tidak ada urgensinya, karena menjelang Pilkada jadi sangat politis,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Lukman mendesak Kemendagri untuk melakukan supervisi dan evaluasi Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyadi.

“Kalau pergantian ini ada kepentingan politik, dapat menggangu kerja profesionalisme dan prinsip netralitas birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca juga :  Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Jayanti Kembali Di Gelar, Masyarakat Sambut Gembira

Namun, pihaknya menduga bisa terjadi preseden buruk yang dapat mencederai demokrasi pada penyelenggraan Pilkada DKI Jakarta.

Selain rotasi, Lukman menyesalkan adanya pembagian Bansos untuk kepentingan politik melalui camat dan lurah. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagi pelanggaran etika berat.

Menurutnya pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat.

“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” tegasnya.

Sontak, Lukman pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai kemungkinan, termasuk dalam transaksi keuangan pihak terkait jika ada indikasi potensi penyimpangan, baik dalam hal mutasi maupun rencana distribusi Bansos.

Baca juga :  Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

“Warga Jakarta berhak untuk memilih pemimpinnya secara demokratis dan bermartabat demi masa depan mereka yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Eksponen Aktivis 98, Wisnu Simba mengaku geram dengan kebijakan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyadi lantaran rotasi yang dilakukannya menjelang pelaksanakan Pilkada pada 27 November 2024.

“Kalau rotasi dan mutasi menjelang Pilkada sangat mencederai proses demokrasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” kesalnya.

Wisnu juga mengecam akan melakukan konsolidasi Eksponen aktivis 98 bersama mahasiswa, buruh dan masyarakat untuk menggeruduk gedung Balaikota DKI Jakarta.

“Kalau tidak bisa dihentikan, kami siap geruduk gedung Balaikota bersama elemen masyarakat Jakarta,” kecamnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melantik 305 pejabat administrator, pengawas, dan ketua subkelompok di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga :  Bupati Tangerang Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong

Perombakan pada posisi setingkat camat hingga lurah ini dilakukan Teguh meski belum satu bulan menjabat sejak 20 Oktober lalu.

Teguh mengatakan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji pejabat dilakukan setelah melewati serangkaian prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan berlaku.

Adapun, rangkaian mekanisme pengangkatan pejabat sudah dilakukan sejak Agustus lalu.

Teguh juga memastikan tak ada faktor bersifat pribadi dalam pemilihan pejabat ini. Ia mengeklaim tak ada pejabat yang diangkat karena hal transaksional.

“Jadi, bukan suatu proses yang instan. Saya melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kewenangan. Tidak ada faktor like and dislike, tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor itu, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya,” tutupnya.

Berita Terkait

Fraksi Gerindra Pandeglang Gelar Khitanan Massal, Antusiasme Peserta Melebihi Kuota
Pelantun Laskar Pelangi Duduki Komisaris GMF
Prabowo Ultimatum: Gagal Pimpin, Tak Akan Maju Lagi di Pilpres 2029
Gerindra Ngotot Prabowo Dua Periode, Abaikan Pesan Presiden
Rp200 Ribu per Suara, Legislator Ungkap Brutalnya Politik Uang di Aceh
Modal Caleg Tembus Rp20 Miliar, DPR Ungkap Parahnya Politik Uang di Pemilu
Jokowi Pertimbangkan Maju Jadi Ketua Umum PSI: Saya Tak Ingin Kalah
Jokowi dan Kaesang Masuk Bursa Calon Ketua Umum PSI, William Aditya: Layak Pimpin Partai

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:23 WIB

Fraksi Gerindra Pandeglang Gelar Khitanan Massal, Antusiasme Peserta Melebihi Kuota

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:48 WIB

Pelantun Laskar Pelangi Duduki Komisaris GMF

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:14 WIB

Prabowo Ultimatum: Gagal Pimpin, Tak Akan Maju Lagi di Pilpres 2029

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:26 WIB

Gerindra Ngotot Prabowo Dua Periode, Abaikan Pesan Presiden

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:54 WIB

Rp200 Ribu per Suara, Legislator Ungkap Brutalnya Politik Uang di Aceh

Berita Terbaru

 batu caves,salah satu tempat destinasi wisata di Malaysia (foto:ifakta/Jo)

Internasional

Batu Caves, Ikon Wisata dan Spiritualitas di Jantung Malaysia

Senin, 16 Jun 2025 - 12:57 WIB