Nura Daya Pemerhati Rentan Nilai Langkah Polisi Tangani Kasus Supriyani di Konsel Sudah Tepat

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Tenggara ifakta.co – Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan (NDPR) menilai langkah polisi dalam menangani kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah tepat. NDPR menilai polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut bukan hanya adil, tetapi juga penuh empati.

Pengurus NDPR Pusat, Lubna Puteri Azzara, mengatakan polisi dalam menyelesaikan kasus itu tidak hanya berfokus kepada Supriyani, tetapi anak-anak yang rentan terhadap perundungan. Bukan hanya korban dan dua saksi anak yang diperiksa penyidik, tetapi juga anak Supriyani sendiri.

“Polres Konsel telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang tidak hanya adil, tetapi juga penuh empati. Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga anak pelaku, korban, dua anak saksi, dan orang tua korban,” kata Lubna saat konferensi pers NDPR di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan kelompok rentan, NDPR menilai pendekatan holistik (secara keseluruhan) Polres Konsel merupakan model penyelesaian dengan pendekatan hukum berbasis hak asasi manusia. Pendekatan tersebut diharapkan mengembalikan hak-hak kaum rentan, baik secara fisik, emosian, maupun sosial.

“Pengembalian hak-hak mereka, baik secara fisik, emosional, maupun sosial, menjadi prioritas utama. Tentunya itu menjadi model dalam pendekatan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia,” ujar Lubna.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ketandan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Lubna juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Polres Konsel dalam menerima tantangan NDPR untuk menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Selasa (22/10) lalu. Dalam MoU tersebut, Polres Konsel berkomitmen untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah tersebut.

“MoU tidak hanya menegaskan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi menunjukkan komitmen Polres Konsel melindungi hak asasi manusia, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan,” ungkapnya.

MoU tersebut juga dapat menjadi landasan untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan serta penindasan. MoU juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum serta percepatan penanganan yang melibatkan kelompok rentan.

Baca juga :  Polsek Bagor Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Temukan Uang dan Alat Judi Dadu

“Kami berharap sinergi ini terus terjalin, sehingga dapat menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dan perempuan di Konsel. Kami yakin bahwa sinergi antara NDPR dan Polres Konawe Selatan akan memberikan dampak signifikan dalam upaya membangun masyarakat yang lebih aman, adil, dan inklusif. Semoga ke depan, kerja sama ini dapat menjadi teladan bagi wilayah lain di Indonesia,” pungkasnya.

(MAY).

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB