Gila! 97 PNS Dishub DKI Jakarta Transaksi Judol Rp 1,4 M

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Istimewa)

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, terkait dugaan keterlibatan 97 PNS anggotanya dalam aktivitas judi online (Judol).

Surat itu bernomor e.0505/P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta Dina Himawati.

Pada surat itu, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.

Adapun jumlah total transaksi judi online dari 97 PNS di Dishub DKI Jakarta pada 2023 senilai sekitar Rp1,429.907.257 miliar.

Selain itu, terdapat 4 PNS yang total depositnya di atas ratusan juta rupiah. Ada Rp 302.000.000, Rp 102.949.312, Rp 117.073.000, dan Rp 292.440.071.

Deposit tertinggi Rp 302.000.000 dengan frekuensi deposit 70 kali.

Baca juga :  PMI Jakut Targetkan Perolehan Bulan Dana Capai Rp 7 Miliar

Inspektorat menyebut, dugaan transaksi 97 PNS di Dishub DKI Jakarta tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terdapat 97 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” demikian informasi dalam surat tersebut, yang dikutip ifakta.co, Rabu (25/9/2024).

Baca juga :  Indofood Ice Cream Kul Kul X Free Fire Berikan Sensasidan Petualangan Epik Dalam Satu Genggaman

Berdasarkan data tersebut, Inspektorat bersurat kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan meminta pihak-pihak terkait melakukan konfirmasi atas kebenaran dugaan transaksi judi online.

“Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi surat tersebut.

Berita Terkait

Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP
Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan
Pam Jaya Targetkan 100 Persen Cakupan Pelayanan Air Bersih di Jakarta
Teladani Ahlak dan Budi Pekerti Nabi Muhammad SMPN 101 Gelar Maulid
Sah!!! Kesit B Handoyo Serahkan Pataka PWI kepada Helmi AR sebagai Ketua Pokja PWI Walikota Jakpus
Pemilihan LMK Kelurahan Semanan Diikuti 2 Kandidat
Majubuthi DKI Gelar Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Bagi Pandita
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:33 WIB

Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Pam Jaya Targetkan 100 Persen Cakupan Pelayanan Air Bersih di Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Teladani Ahlak dan Budi Pekerti Nabi Muhammad SMPN 101 Gelar Maulid

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Sah!!! Kesit B Handoyo Serahkan Pataka PWI kepada Helmi AR sebagai Ketua Pokja PWI Walikota Jakpus

Senin, 14 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Pemilihan LMK Kelurahan Semanan Diikuti 2 Kandidat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Rabu, 16 Okt 2024 - 19:58 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca