Parkir Valet 100Rb di Bumi Pakubuwono Jaksel, Pengunjung Sebut Masuk Jebakan Betmen

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif valet di Bumi Pakubuwono Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pengunjung sebut kena jebakan betmen (Poto:Istimewa)

Tarif valet di Bumi Pakubuwono Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pengunjung sebut kena jebakan betmen (Poto:Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat mengeluhkan mahalnya tarif parkir valet di Bumi Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang mematok harga hingga Rp100 ribu.

Baca juga :  Caleg H. Rustam Effendi Dikabarkan Dipolisikan Lantaran Diduga Korupsi Uang Yayasan

Meski tarif yang dikenakan sangat mahal, pemilik kendaraan tidak menemukan penjaga parkir yang standby di lokasi. memberikan harga tarif di kaca kendaraan dengan tulisan 100 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengunjung terpaksa parkir di area valet karena di lokasi tersebut sangat minim lahan parkir.

Keluhan itu disampaikan oleh salah satu pengunjung bernama Agus (45). Ia dan keluarganya pada hari Minggu berkunjung ke Bumi Pakubuwono. Ia menggunakan jasa parkir valet agar mempermudah dirinya.

Ia mengaku memarkirkan kendaraan sendiri tanpa ada petugas parkir valet. Setelah itu ada struk bayar parkir valet sebesar 100 ribu di kaca bagian depan.

“Di lokasi tidak ada petugas parkir valet yang seharusnya berjaga dan bertugas memarkirkan kendaraan, tahu-tahu pas mau keluar ada struk di kaca depan sejumlah Rp100 ribu,” kata Agus (45) seorang pengunjung kepada ifakta.co, Senin (26/2).

“Berasa dapat jebakan betmen,” imbuhnya.

Terpisah, Kasatpel UPP Jakarta Selatan Ali S mengatakan, ketentuan jasa parkir valet seharusnya jelas, yakni memiliki 10% dari Satuan Ruang Parkir (SRP). Selain itu wajib adanya rambu parkir dan petugas.

“Ketentuan perparkiran di DKI Jakarta berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2012. Untuk tarif yang berlaku pada lokasi parkir swasta, diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012,” terang Ali melalui pesan singkat kepada ifakta.co.

Masih menurut Ali, terhadap penyelenggara valet parkirdiatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 Pasal 19. Sementara untuk Pergub No. 31, hanya mengatur parkir valet di lokasi Pemda.

Untuk Pergub lanjutnya, terkait parkir valet tidak diatur secara detail. Di Pergub No.31 hanya mengatur valet parkir di lokasi Pemda,” ucap Ali. S kepada Ifakta.co melalui pesan singkat (26/24).

“Parkir valet atau jasa memarkirkan kendaraan dengan menggunakan jasa petugas valet, tarif parkirnya tentu lebih mahal ketimbang parkir reguler,” katanya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Awy Eziari, SH mengatakan, berkaitan dengan Pergub DKI Jakarta No. 179 Tahun 2013 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 (UU LLAJ), seharusnya Pemprov DKI Jakarta bisa lebih menunjukan regulasi yang jelas terkait parkir dengan jasa valet. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Jika satu dengan yang lain jasa valet memilik harga berbeda sudah tentu adanya dugaan skandal dalam pendapatan parkir daerah, seperti yang terjadi Bumi Pakubuwono Jaksel,” kata Awy kepada ifakta.co, Selasa (27/2).

“Tarif parkir valet yang dikenakan Rp100 ribu itu masuk ke kas mana, perusahaan apa pemda. Kan harus jelas,” imbuhnya.

Menurutnya, jika Pergub dan Perda tidak menentukan regulasi yang jelas, terkait valet parking. Jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Karna jelas pendapatan perparkiran setidaknya masuk kedalam kas daerah. Atau perizinan valet parkir dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

(jo/my)

Berita Terkait

Helmi AR Ketua PWI Jakarta-Pusat Jalin Sinergitas dengan Kasudin Perhubungan
Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan
Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC
Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Inspektorat Jakarta Pusat
Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP
Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan
Pam Jaya Targetkan 100 Persen Cakupan Pelayanan Air Bersih di Jakarta
Teladani Ahlak dan Budi Pekerti Nabi Muhammad SMPN 101 Gelar Maulid

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:38 WIB

Helmi AR Ketua PWI Jakarta-Pusat Jalin Sinergitas dengan Kasudin Perhubungan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Inspektorat Jakarta Pusat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:33 WIB

Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca