BANYUMAS, ifakta.co – Negeri (PN) Purwokerto kembali menggelar persidangan perkara perdata yang melibatkan Nurma Handika Sari alias Dika sebagai tergugat utama pada Kamis (22/10). Persidangan ini menyoroti hubungan hukum antara penggugat, tergugat, dan institusi perbankan yang turut menjadi perhatian.
Heri Sohabi, Saksi yang hadir atas permintaan penggugat, Mulyono, menjelaskan bahwa transaksi keuangan dan penyerahan uang antara kedua pihak berlangsung secara langsung di rumah Mulyono.
Keterangan itu menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap kronologi transaksi yang dipersoalkan. Selain itu, lokasi penyerahan uang turut memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan transaksi tersebut dengan pekerjaan Dika di sektor perbankan.
Iklan
Dalam uraian kesaksian tersebut, para pihak melakukan transaksi di kediaman Mulyono. Tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa penyerahan dana berlangsung melalui mekanisme resmi perbankan di kantor bank atau menggunakan prosedur operasional lembaga perbankan.
Perkara perdata ini juga berkaitan dengan kasus pidana yang sebelumnya menjerat Dika. Dalam perkara pidana tersebut, majelis hakim PN Purwokerto menyatakan Dika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara pribadi. Berdasarkan uraian perkara, putusan itu tidak menyatakan adanya keterlibatan institusi perbankan dalam tindak pidana yang dilakukan Dika.
Meski demikian, hubungan antara perkara pidana dan gugatan perdata tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan konteks serta alat bukti masing-masing. Putusan pidana menjadi salah satu informasi yang relevan, tetapi majelis hakim tetap perlu menilai dalil gugatan perdata sesuai dengan bukti yang para pihak ajukan.
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Sri Wityasno, menilai dasar hukum gugatan terhadap institusi perbankan perlu mendapat kajian mendalam. Menurutnya, lokasi transaksi, mekanisme penyerahan uang, serta hubungan tindakan tergugat dengan pekerjaannya menjadi sejumlah aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
“Pelaksanaan transaksi di kediaman penggugat menjadi fakta yang perlu diperhatikan dalam menilai ada atau tidaknya hubungan hukum antara institusi bank dan transaksi pribadi tersebut. Apabila tindakan dilakukan di luar kewenangan pekerjaan dan tidak berkaitan dengan tugas resmi, pertanggungjawaban hukumnya perlu ditelaah berdasarkan perbuatan pribadi pihak yang bersangkutan,” jelas Sri.
Sri menjelaskan bahwa pertanggungjawaban suatu korporasi dalam perkara perdata membutuhkan bukti yang memadai. Bukti tersebut dapat menunjukkan adanya instruksi institusi, keterlibatan bank dalam transaksi, atau kelalaian sistem yang memiliki hubungan dengan kerugian penggugat.
Karena itu, keterangan saksi mengenai transaksi di rumah Mulyono perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memeriksa dalil gugatan terhadap bank. Namun, lokasi transaksi saja tidak otomatis menentukan pihak yang bertanggung jawab. Majelis hakim perlu memeriksa seluruh bukti dan hubungan hukum yang relevan sebelum mengambil keputusan.
Selain persoalan tanggung jawab bank, Sri turut menyoroti tuntutan penggugat dan korban lain terkait pembatalan atau penghapusan perjanjian kredit. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat penilaian tersendiri karena penipuan secara pribadi tidak serta-merta membatalkan perjanjian kredit yang melibatkan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa keabsahan perjanjian harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya ialah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.
Apabila perjanjian kredit memenuhi persyaratan hukum dan bank menjalankan proses pemberian kredit sesuai ketentuan, perjanjian tersebut pada prinsipnya tetap mengikat para pihak. Kendati demikian, penerapan prinsip itu dalam perkara konkret bergantung pada dokumen, fakta, serta hubungan hukum yang terungkap selama persidangan.
Sri juga menekankan pentingnya menentukan langkah pemulihan kerugian berdasarkan pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Upaya pemulihan kerugian sebaiknya diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Korban dapat mempertimbangkan langkah hukum terhadap Nurma Handika Sari secara pribadi, termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, permintaan penghapusan kewajiban kredit harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum dalam perjanjian,” tegas Sri.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar korban menempuh mekanisme hukum yang sesuai untuk memperjuangkan pemulihan kerugian. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Dalam proses tersebut, korban perlu memperhatikan bukti kepemilikan aset, hubungan hukum antarpihak, serta ketentuan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, upaya pemulihan kerugian memiliki dasar yang jelas dan mengikuti prosedur hukum.
Pemblokiran Rekening Memerlukan Dasar Hukum
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah permohonan pemblokiran rekening yang diajukan nasabah kepada aparat penegak hukum (APH). Sri berpandangan bahwa tindakan tersebut harus mengacu pada dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menilai fakta perkara, kepentingan penyidikan, serta ketentuan yang mengatur kewenangan pemblokiran rekening sebelum mengambil tindakan. Dengan begitu, proses penanganan perkara tetap memperhatikan aspek hukum dan kepentingan pihak-pihak terkait.
Sri juga menghubungkan persoalan tersebut dengan putusan pidana terhadap Dika. Berdasarkan uraian perkara, putusan itu tidak menyatakan adanya keterlibatan bank sebagai korporasi dalam tindak pidana yang dilakukan Dika.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan upaya hukum lain. Pihak yang berkepentingan tetap dapat menempuh langkah hukum apabila memiliki dasar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum pun perlu menilai permohonan pemblokiran rekening berdasarkan bukti dan alasan yang diajukan.
Kembali berlangsungnya persidangan perdata di PN Purwokerto memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan memperkuat bukti masing-masing. Proses ini diharapkan dapat memperjelas hubungan hukum antara Mulyono, Nurma Handika Sari, dan institusi perbankan yang menjadi bagian dari sengketa.
Pada tahap pembuktian, majelis hakim perlu mencermati lokasi transaksi, mekanisme penyerahan dana, serta keterkaitan tindakan tergugat dengan pekerjaannya di sektor perbankan. Seluruh aspek tersebut harus mendapat penilaian berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang relevan.
(naf/sib)

























