BANDUNG, ifakta.co – Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (TH) selama tiga tahun. Dalam perkembangan terbaru, penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga membantu pelarian tersangka.
Hasil penyelidikan sementara membuka peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu Taufik menghindari proses hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah melaksanakan dua kali prarekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan. Tahapan tersebut akan terus dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
Iklan
“Prarekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak ya, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah Saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti,” kata Hendra, dikutip Senin (29/6).
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Pelarian Taufik
Menurut Hendra, penyidik saat ini juga menelusuri lokasi-lokasi yang sempat menjadi tempat persembunyian Taufik selama melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi adanya beberapa orang yang berulang kali mendatangi tempat kos yang ditempati tersangka.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelarian Taufik.
“Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya,” ujarnya.
Hendra menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti kuat bahwa ada seseorang yang membantu Taufik bersembunyi atau melarikan diri, polisi akan menerapkan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
“Ini sementara seperti itu. Tapi manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku,” imbuhnya.
Selain mengusut dugaan bantuan pelarian, penyidik juga menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Taufik di lingkungan tempat kerjanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, Taufik diduga beberapa kali mengambil hak milik orang lain. Dugaan tersebut kini sedang didalami dan berpotensi berkembang menjadi perkara pidana baru apabila terbukti.
“Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain,” ujar Hendra.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat juga akan melibatkan tim psikolog untuk memeriksa kondisi psikologis korban YTR. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dampak yang dialami korban sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Penyidik memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan, prarekonstruksi, serta pendalaman terhadap saksi dan barang bukti akan terus dilakukan agar kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
(cin/my)



