JAKARTA, Ifakta.co Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat membenahi seluruh sistem pendataan penerima manfaat bantuan sosial (bansos), termasuk bagi kelompok lanjut usia (lansia). Langkah strategis ini merespons temuan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tahun 2025 yang mengindikasikan adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah. Kini, Kemensos fokus memperkuat sistem pendataan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem yang terintegrasi dan mutakhir ini, pemerintah optimistis penyaluran bansos ke depan akan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Arahan Langsung Presiden Prabowo

Dalam keterangannya pada Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menyatakan bahwa pembenahan data merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Iklan

“Saya paling terharu dengan ajakan Presiden Prabowo. Beliau mengajak kami, khususnya saya, untuk memulai kerja ini dengan menyajikan data yang jujur. Kita akui data apa adanya, terbuka, lalu kita perbaiki bersama,” ujar Saifullah saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh membangun sistem pendataan yang mencerminkan kondisi nyata masyarakat. Dengan begitu, kebijakan sosial yang lahir dari pemerintah benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

Evaluasi PKH dan Kolaborasi Lintas Sektor

Saifullah mengungkapkan salah satu temuan krusial DEN menyasar Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan evaluasi tahun 2025, sekitar 45 persen penerima manfaat PKH ditengarai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Angka tersebut muncul karena adanya perubahan kondisi sosial ekonomi sebagian warga yang belum tercatat dalam basis data pemerintah. Akibatnya, warga yang sudah mampu secara ekonomi masih terdaftar menerima bantuan.

Meski demikian, Kemensos mengklarifikasi bahwa persoalan ini bukan karena kelalaian para pendamping PKH di lapangan. Kendala utama bersumber pada dinamika kondisi masyarakat yang bergerak cepat, sehingga validitas data memerlukan pembaruan berkala.

Guna mengatasi tantangan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai otoritas utama pengelola DTSEN. Dalam eksekusinya, BPS akan menggandeng Kemensos dan pemerintah daerah untuk memperbarui data secara terus-menerus.

Proses pemutakhiran data ini menerapkan kolaborasi lintas sektor yang masif, meliputi:

  • Verifikasi tingkat rukun tetangga (RT).
  • Musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel).
  • Validasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Sinkronisasi final di tingkat kementerian dan lembaga pusat.

Melalui mekanisme berjenjang ini, pemerintah dapat langsung mencatat setiap perubahan kondisi ekonomi warga dan menjadikannya dasar baru penetapan penerima bansos.

Dampak Nyata pada Perlindungan Lansia

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok lansia. Salah satu bukti nyatanya terlihat dari penataan data penerima bantuan jaminan kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Data BPS menunjukkan, sebanyak 91,11 persen dari total 379.592 lansia miskin (kelompok desil 1 hingga 4 dalam DTSEN) di NTT kini telah mengantongi kartu BPJS Kesehatan. Mereka mendapatkan fasilitas tersebut melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Capaian di NTT ini membuktikan bahwa integrasi data sosial dan ekonomi mulai memberikan dampak positif yang nyata. Program perlindungan sosial kini menjadi jauh lebih tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia.

Kemensos kembali mengingatkan bahwa pembenahan data bansos adalah proses jangka panjang yang membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan data yang akurat, pemerintah memastikan anggaran negara akan mengalir optimal untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mewujudkan tata kelola bantuan yang akuntabel dan berkeadilan.

(fa/fza)