TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduan, termasuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun, setiap laporan diminta disertai data awal, bukti pendukung, serta kronologi yang jelas agar proses penelaahan dapat berjalan maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyu Eko Husodo, menegaskan pihaknya siap menerima seluruh laporan masyarakat melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersedia di lingkungan Kejari Kabupaten Tangerang.

“Sepanjang masyarakat ingin menyerahkan laporan pengaduan, kami terima dengan tangan terbuka,” katanya, Minggu 24 Mei 2026.

Iklan

Menurut Wahyu, setiap laporan yang masuk akan dikaji lebih lanjut oleh bidang intelijen maupun bagian terkait sebelum ditentukan langkah penanganannya.

Kejari Tangerang Perkuat Pendampingan Dana Desa

Dalam penanganan perkara korupsi, Wahyu menjelaskan unsur niat jahat atau mens rea menjadi bagian penting yang harus dibuktikan melalui fakta hukum dan alat bukti yang memadai.

Selain menerima laporan masyarakat, Kejari Kabupaten Tangerang juga terus menjalankan program Jaksa Masuk Desa. Program tersebut bertujuan memberikan penyuluhan sekaligus pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.

“Jaksa hadir langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum. Karena dana desa memang rawan terjadi penyimpangan jika tidak dipahami dengan baik,” ujarnya.

Ia menyebut sebagian persoalan yang ditemukan di lapangan lebih banyak dipicu kesalahan administrasi dan minimnya pemahaman aparatur desa terkait tata kelola keuangan.

“Banyak juga yang terjadi karena kurang memahami akuntansi atau tata kelola laporan anggaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, ia meminta masyarakat menyertakan dokumen, kronologi kejadian, dan bukti pendukung lainnya agar proses telaah dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Hanya memang perlu data dan bukti yang jelas,” ujarnya.

(sib/lex)