TANGERANG, ifakta.co – Aktivitas tempat hiburan malam Club 126 di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kian menuai sorotan tajam. Pasalnya, club tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang, namun tetap menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam pada umumnya.
Sejumlah indikasi pelanggaran mencuat ke permukaan. Selain dugaan belum lengkapnya perizinan, pihak pengelola juga menerapkan kebijakan komersial yang dinilai eksklusif kepada pengunjung. Untuk dapat masuk dan duduk di area dalam, pengunjung diwajibkan melakukan pemesanan minimum (MC table) dengan nominal berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
“Iya pak, minimal Rp3 juta untuk bisa duduk di sofa, itu sudah aturan manajemen,” ungkap resepsionis kepada calon pengunjung.
Iklan
Tak hanya itu, di dalam operasionalnya, Club 126 juga diduga menyediakan layanan Lady Companion (LC) yang siap menghibur pengunjung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengunjung harus menyiapkan voucher sekitar Rp900 ribu untuk menggunakan jasa tersebut.
Selain itu, peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Belum ada kejelasan terkait izin distribusi maupun pengawasan dari instansi berwenang, termasuk Bea Cukai.
Nama Ko Riki disebut sebagai pihak yang mengelola usaha tersebut. Ia sebelumnya diketahui mengelola tempat hiburan “Pose Bar” yang kini telah tutup setelah mendapat penolakan warga. Kini, dengan pola serupa, Club 126 kembali memicu keresahan di tengah masyarakat.
Warga juga menyoroti penggunaan area parkir yang diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menjadi parkir liar. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa operasional Club 126 berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Kalau memang tidak berizin, jangan dibiarkan beroperasi. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujar salah satu warga.
Desakan pun mengarah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti melanggar, penutupan sementara hingga permanen dinilai sebagai langkah yang harus diambil.
Jika dugaan ini benar, maka keberadaan Club 126 bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi mencederai ketertiban umum dan norma sosial di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club 126 maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
(Sb-Alx)




