JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo ke Markas KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung.
Gatot Sunu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 06.50 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa sebagian pihak yang terjaring OTT diterbangkan ke Jakarta secara bertahap, sementara sejumlah lainnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tulungagung.
Iklan
KPK belum mengungkap detail kronologi kasus ini dan masih menunggu hasil pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Gatot tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.50 WIB, Sabtu, 11 April 2026. Setibanya di markas lembaga antikorupsi itu, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“Bupati tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 06.50 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa sebagian pihak yang terjaring OTT dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, para pihak tersebut diterbangkan dari Tulungagung ke Jakarta secara berkala, bukan semuanya sekaligus.
“Sedangkan untuk pihak‑pihak lainnya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Tulungagung,” ucap Budi.
KPK juga belum merinci kronologi dugaan rasuah dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan intensif selesai, penyelidik akan menggelar rapat dengan pimpinan KPK untuk menentukan status hukum pihak‑pihak yang terjaring OTT.
“Kami akan update terus perkembangannya secara berkala,” ujar Budi.
Barang bukti OTT
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa uang ikut disita dalam OTT kali ini. Jumlahnya dipastikan mencapai ratusan juta rupiah, meskipun total pasti masih dalam tahap penghitungan.
“Ada uang ratusan juta rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 11 April 2026.
KPK memiliki aturan main 1×24 jam dalam setiap operasi tangkap tangan. Status hukum pihak yang tertangkap akan diumumkan melalui konferensi pers resmi setelah lembaga antikorupsi menyelesaikan rangkaian pemeriksaan awal.
(faz/fza)


