JAKARTA, ifakta.co – Enam dekade setelah dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), peristiwa yang menandai awal lahirnya rezim Orde Baru itu masih menyisakan berbagai perdebatan.

Hingga kini, sejumlah spekulasi terus berkembang di masyarakat, mulai dari keberadaan dokumen asli Supersemar hingga dugaan adanya unsur pemaksaan terhadap Presiden Soekarno saat surat tersebut diterbitkan.

Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Dr. Sri Margana, menjelaskan bahwa Supersemar pada awalnya muncul sebagai respons terhadap situasi politik yang tidak stabil setelah peristiwa 1965. Surat tersebut pada dasarnya berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah pengamanan guna menstabilkan kondisi negara yang saat itu dinilai genting.

Iklan

Dikutip dari rilis UGM, Margana menyebut bahwa Presiden Soekarno sendiri sempat menyinggung pelaksanaan Supersemar dalam pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1966. Dalam pidato tersebut, Soekarno menyampaikan apresiasi kepada Soeharto karena telah menjalankan perintahnya, namun juga menilai pelaksanaannya telah melampaui batas.

“Namun, ada catatan dia mengatakan bahwa surat perintah itu sudah kebablasan pelaksanaannya. Jadi dikiranya diinterpretasikan sebagai semacam penyerahan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto,” kata Sri Margana, Rabu (11/3), di Gedung Soegondo FIB UGM.

Menurut Margana, istilah “kebablasan” yang disampaikan Soekarno merujuk pada tindakan Soeharto yang menggunakan surat tersebut untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta menangkap 15 menteri. Soekarno menilai langkah tersebut melampaui mandat yang diberikan dalam surat perintah.

“Padahal itu bukan wewenang seorang tentara untuk membubarkan partai politik. Itu wewenang Presiden. Jadi itu dianggap sebagai sebuah tindakan yang kebablasan,” jelasnya.

Perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan Supersemar kemudian memicu ketegangan politik yang semakin besar. Setelah PKI dibubarkan dan dinyatakan terlarang di Indonesia, kemarahan Soekarno terhadap tindakan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan kelompok komunis.

Dalam situasi politik yang saat itu dipenuhi sentimen anti-PKI pasca peristiwa G30S/PKI, Soekarno pun mulai dikaitkan dengan peristiwa tersebut.

Situasi tersebut berlanjut hingga penolakan terhadap pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno pada 1967 oleh MPRS yang dipimpin Abdul Haris Nasution. Penolakan itu kemudian berujung pada berakhirnya masa pemerintahan Soekarno dan terjadinya peralihan kekuasaan.

“Nah, disitulah karena pidato pertanggungjawaban ditolak menyebabkan Soekarno harus mengakhiri masa pemerintahannya. Terjadi peralihan kekuasaan di mana Soeharto diangkat sebagai penggantinya di tahun 1968,” kata Margana menjelaskan peralihan Orde Lama ke Orde Baru.

Hingga kini, kontroversi mengenai keaslian dokumen Supersemar juga masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan. Margana mengungkapkan bahwa naskah asli surat tersebut belum pernah ditemukan. Selain itu, terdapat tiga versi dokumen Supersemar yang memiliki isi berbeda.

Ketiga versi tersebut berasal dari Sekretariat Negara, Pusat Penerangan TNI AD, dan Yayasan Akademi Bangsa. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.

“Karena ketiadaan arsip asli inilah yang menimbulkan banyak sekali interpretasi, para sejarawan pun mulai menanyakan dan sampai muncul teori-teori baru bahwa pembuatan Surat Perintah 11 Maret itu ada unsur-unsur pemaksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Margana menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut hingga kini belum dapat diklarifikasi secara pasti karena tidak adanya bukti otentik maupun pengakuan langsung dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Terlepas dari berbagai kontroversi yang menyertainya, Margana menilai peristiwa Supersemar dapat menjadi bahan refleksi bagi kondisi politik masa kini. Ia mengingatkan bahwa situasi ketidakstabilan politik atau political chaos berpotensi membuka peluang terjadinya perebutan kekuasaan.

Menurutnya, meningkatnya keresahan masyarakat, aksi demonstrasi, serta ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dapat memicu kondisi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Biasanya di situasi yang chaos seperti ini akan menimbulkan pola-pola serupa yang akan dimanfaatkan untuk pengambilalihan kekuasaan dan sebagainya. Itu mungkin saja terjadi,” pesannya.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu merespons berbagai suara dari masyarakat, kalangan intelektual, maupun tokoh publik terkait kebijakan negara agar tidak memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kalau rakyat nanti sudah benar-benar hilang kepercayaan pada negara, itu bisa menimbulkan berbagai kemungkinan seperti infiltrasi, pemanfaatan, atau keputusan-keputusan yang represif,” tambahnya.

Lebih jauh, Margana menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan historiografi terkait Supersemar. Ia menekankan pentingnya upaya serius untuk menelusuri keberadaan dokumen asli surat tersebut agar kebenaran sejarah dapat dipastikan.

Menurutnya, lembaga seperti Arsip Nasional Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan arsip negara perlu melakukan langkah lebih jauh dalam penelusuran dokumen tersebut.

Dengan ditemukannya dokumen asli, masyarakat dapat mengetahui apakah Supersemar memang merupakan penyerahan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto atau hanya perintah pengamanan situasi politik yang kemudian ditafsirkan secara berbeda.

“Atau ada interpretasi yang lain bahwa Soeharto dalam hal ini telah memanfaatkan surat perintah itu untuk disalahgunakan demi memperoleh akses kekuasaan,” jelasnya.

Margana juga mengingatkan pentingnya membaca sejarah secara kritis dan hati-hati. Ia menilai banyak narasi sejarah yang ditulis pada masa Orde Baru sarat dengan kepentingan politik sehingga perlu dikaji kembali.

Menurutnya, selama periode Orde Baru negara memiliki tafsir tunggal yang sangat kuat terhadap sejarah. Oleh karena itu, berbagai interpretasi baru yang muncul saat ini perlu ditelaah secara kritis dengan memanfaatkan berbagai sumber, termasuk kesaksian serta dokumen audio dan video yang kini telah tersedia.

“Pengakuan dari Soekarno sendiri pada tanggal 17 Agustus 1966 itu dapat dijadikan sebagai titik tolak untuk meneliti ulang tentang Supersemar ini, apakah ini sebagai penyerahan kekuasaan atau perintah yang diselewengkan oleh Soeharto,” tutupnya.

(naf/kho)