JAKARTA, IFAKTA.CO – warga mempertanyakan Taman Pemakan Umum (TPU) yang berada di wilayah Jakarta Barat milik siapa. Hal tersebut dengan banyaknya plang yang ditancapkan dilokasi dengan klaim milik seseorang. TPU Tegal Alur berada di Jalan Benda Raya, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Seorang warga yang melintas di area TPU yang ditanya mengenai Plang tersebut mengatakan tidak tahu.
“Gak tahu bang itu plang siapa yang pasang dan milik siapa,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, Kamis (5/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang membingungkan masyarakat adalah dengan adanya dua plang yang dipasang di lokasi TPU. Satu berwarna hijau menyatakan tanah tersebut milik Provinsi DKI Jakarta cq Dinas Peetamanan dan Hutan Kota sedangkan satunya lagi berwarna Putih dengan tulisan Merah yang menyatakan milik RH. Soedirdjo dengan luas lebih kurang 300 Hektar yang diwakili oleh salah satu kantor hukum bertuliskan dilarang memasuki, merusak dan memanfaatkan lahan TPU Tegal Alur tersebut.
Hal tersebut benar-benar membingungkan warga dengan pertanyaan siapa sebenarnya pemilik tanah TPU Tegal Alur.