JAKARTA, ifakta.co – Dalam pelayanan penerbitan Perizinan Bagunan Gedung (PBG), Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta wajib melakukan pemungutan biaya retribusi sebagai pendapatan daerah.
Hal itu bisa dilihat dari kebanyakan masyarakat yang paham betul dengan kebijakan legalitas pembangunan, namun apa yang mereka lakukan bertolak belakang yang seolah-olah menganggap tidak penting atau enggan membayar retribusi tersebut.
Salah satunya ialah bangunan kantor yang terdiri dari kurang lebih lima belas unit di Jalan Pekapuran 2, No.51, RT 007, RW 04, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, diduga hanya mengantongi satu unit Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertera nomor SK – PBG – 317304 – 21062023 – 001, dengan peruntukan kantor 4 lantai, yang terkesan tidak tersentuh hukum.
Iklan
Sehingga, bangunan tersebut bebas berdiri tanpa hambatan dan adanya dugaan pihak Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat seakan tutup mata, serta ada indikasi pembiaran.
Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa dilokasi tersebut akan dibangun kantor sebanyak 15 unit.
“Ini kantor mau dibangun sebanyak 15 unit pak. Izinnya hanya yang di depan ini (sambil menunjukkan ke arah plang izin PBG yang tertera di tembok depan pagar),” ujarnya.
Namun menurut pandangan warga sekitar bahwa izin tersebut terdapat ganjil.
“Seharusnya sih tertulis bangunan gedung kantor 15 unit 4 lantai pak. Ini patut di curigai ada oknum bermain disini yang menyebabkan kerugian untuk pemasukan kas daerah Pemda DKI Jakarta, yang wajib dibayarkan pemilik lahan di saat kepengurusan izin dalam bentuk retribusi,” ucap warga tersebut.
“Hebat juga pak cara mereka menghindari atau meutup-nutupi proses pembangunan tersebut. Pertama, dibagian depan dulu sebanyak 4 unit dengan plang izin yang sama, setelah selesai bagian depan, barulah dilanjutkan pembangunan dibagian belakangnya bangunan tersebut dan sungguh luar biasa berjalan dengan mulus tanpa hambatan,” tambahnya.
Bahkan, ia pun menduga ada oknum aparat yang berkecimpung sebagai beking cukong pengembang di belakangnya.
Namun, ia juga enggan menjelaskan bahwa siapa oknum tersebut, lantaran dirinya tak ingin terintimidasi.
“Saya merasa keberaratan dengan hal ini, kenapa kok penegak hukum bermain ? misalkan dia instansi ataupun oknum penegak hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.





