PYONGYANG, Ifakta.co – Korea Utara (Korut) secara resmi memperkuat pertahanan nuklirnya melalui jalur hukum tertinggi. Rezim Kim Jong-un telah mengubah konstitusi negara untuk mewajibkan militer meluncurkan serangan nuklir balasan otomatis jika pemimpin tertinggi mereka tewas dalam serangan asing.
Langkah drastis ini diambil Pyongyang sebagai respons atas tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dalam serangan udara gabungan Amerika Serikat dan Israel baru-baru ini.
Doktrin Nuklir Otomatis: Respons Atas Ancaman Luar
Revisi konstitusi tersebut disahkan dalam sesi pertama Majelis Rakyat Tertinggi ke-15 yang berlangsung di Pyongyang. Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk mencegah upaya “serangan pemenggalan” (decapitation strike) dari pihak Barat.
Iklan
Berdasarkan pengarahan NIS, berikut adalah poin utama perubahan konstitusi tersebut:
- Komando Nuklir : Kim Jong-un tetap memegang kendali penuh atas pasukan nuklir.
- Prosedur Darurat : Konstitusi kini mengkodifikasi prosedur serangan balasan jika Kim Jong-un tidak mampu menjalankan tugas atau terbunuh.
- Pasal 3 (Revisi) : Menyatakan bahwa jika sistem komando nuklir terancam oleh serangan musuh, serangan nuklir akan diluncurkan secara otomatis dan segera.
Ketakutan Pyongyang Terhadap Strategi “Pemenggalan Kepala”
Para ahli menilai perubahan ini merupakan reaksi langsung terhadap hancurnya kepemimpinan Iran. Serangan efisien yang melenyapkan Ali Khamenei dan penasihat seniornya di Teheran menjadi peringatan keras bagi Korea Utara.
Profesor Andrei Lankov dari Universitas Kookmin, Seoul, menjelaskan bahwa langkah ini memberikan penekanan hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan sebelumnya.
“Iran adalah peringatan nyata. Korea Utara melihat efisiensi luar biasa dari serangan pemenggalan kepala AS-Israel. Mereka sekarang pasti merasa terancam,” ujar Lankov sebagaimana dikutip dari The Telegraph.
Mengapa Korea Utara Mengubah Konstitusi Sekarang?
Ada beberapa alasan strategis mengapa Pyongyang memilih momen ini untuk meresmikan doktrin nuklirnya:
- Efek Gentar (Deterrence) : Dengan memastikan nuklir akan tetap meluncur meski pemimpinnya tewas, Korut ingin membuat musuh berpikir dua kali untuk melakukan upaya pembunuhan.
- Legalitas Militer : Memberikan dasar hukum bagi jenderal militer untuk bertindak tanpa menunggu instruksi langsung jika jalur komunikasi terputus.
- Solidaritas Anti-Barat : Menunjukkan posisi Korut yang tetap agresif di tengah meningkatnya ketegangan global antara blok Barat dan sekutu-sekutunya di Timur Tengah.
Dengan perubahan ini, semenanjung Korea memasuki babak baru ketegangan militer, di mana risiko perang nuklir “otomatis” kini menjadi bagian resmi dari hukum negara Korea Utara.
(fa/fza)



