Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Seleksi KPU Zona V Jawa Timur dalam gelar Konferensi Pers Sosialisasikan pendaftaran calon anggota KPU periode 2024-2029.(Poto:ifakta.co/ may).

NGANJUK ifakta.co – Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan konferensi Pers di depan awak media baik PWI, IJTI, maupun MIO guna sosialisasikan pendaftaran bakal calon anggota KPU di Zona V KPU Jawa Timur yang meliputi KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto di alua kantor KPU Kabupaten Nganjuk secara virtual maupun hibrid pada, Jumat (08/03/24).

Launching Pendaftaran bakal calon anggota KPU itu dihadiri oleh lima orang Tim Seleksi (Timsel) dari KPU Jawa Timur Zona V diantaranya; Taufik Alamin, Hari Tri Wasono, Jarotd Hermansyah, Deasy Wulandari dan Muhammad Hambali.Kelima Timsel tersebut sudah melalui proses verifikasi sehingga benar-benar- benar layak menjadi Tim Seleksi calon anggota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik Alamin menegaskan maksud dan tujuan dari sosialisasi tersebut.” Sosialisasi ini di gelar untuk menyebarkan informasi dan sebagai akses informasi seluas – luasnya bagi masyarakat tentang dibukanya pendaftaran calon anggota KPU baik Provinsi /Kabupaten/Kita di Zona V Jatim untuk periode masa jabatan 2024-2029,” ungkap Taufik Alamin.

Baca juga :  Botram dengan Masyarakat Pegunungan Papua di Sambut Antusias

Dalam keterangannya di depan awak media Taufik Alamin memaparkan seluruh tahapan seleksi calon anggota, persyaratan calon anggota, kelengkapan dokumen calon anggota serta aplikasi untuk mendaftar secara online.

“Untuk tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yakni ;

1.Pengumuman pendaftaran, 8 Maret 2024.

2.Penerimaan Pendaftaran, 8-19 Maret 2024.

3.Penelitian administrasi, 8-26 Maret 2024.

4.Pengumuman hasil Penelitian Administrasi.

5.Seleksi tertulis dan Tes Psikologi, 31 Maret – 5 April 2024

6.Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 6-7 April 2024.

7. Tes Kesehatan dan Wawancara 16-24 April 2024.

8.Penetapan hasil tes Kesehatan dan Wawancara 25 April 2024.

Taufik Alamin juga menjelaskan apa saja persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

“Adapun persyaratan bakal calon anggota KPU diantaranya adalah; WNI, usia minimal 30 tahun keatas, Setia pada Pancasila dan UUD 45 serta NKRI, Bhineka Tunggal dan cita- cita Proklamasi, kemudian mempunyai integritas, berkepribadian kuat, serta jurdil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian, dan pendidikan minimal SLTA/ sederajat,” urainya.

Baca juga :  Kopdar Srikandi Gerak Maju, Marhaen Djumadi: Pilkada 2024 Saya Siap Macung

“Syarat selanjutnya yaitu belum pernah menjabat sebagai anggota KPU selama dua kali masa jabatan berturut-turut, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi yang berbadan hukum, tidak pernah dipidana penjara, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik baik di pemerintah /BUMN ,” beber Taufik Alamin.

Awak Media Nganjuk bersama Tim Seleksi KPU Jawa Timur.

Sementara itu untuk Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan Taufik menjelaskan yakni meliputi; mengisi formulir pendaftaran bermaterai, fotokopi KTP Elektronik, pas photo terbaru 6 bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, membuat daftar riwayat hidup, dan foto copy ijazah terlegalisir,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan untuk formulir pendaftaran secara online juga harus dilakukan selain menyetorkan berkas – berkas persyaratan secara fisik.

” Untuk berkas pendaftaran secara fisik bisa dikirim melalui jasa pos atau langsung diserahkan di sekretariat pendaftaran yang beralamatkan di Hotel Novotel Samator lantai 3 ruang Senon sedangkan untuk pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) ,” terang Taufik.

Baca juga :  Srikandi GM Nganjuk, Bakti Sosial pada Lansia Terlantar yang Umurnya 110 Tahun

Taufik berharap dan meminta peran aktif dari awal media untuk membantu proses sosialisasi tersebut segera tersampaikan ke publik.

“Peran media sangat kita harapkan agar masyarakat bisa berpartisipasi secara lebih di masing-masing masing Kota/ Kabupaten di 7 wilayah di Zona Jatim V, sehingga bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar mendapat kemudahan dalam mengikuti proses pendaftaran,” tegasnya.

Dengan proses sosialisasi tersebut Taufik juga berharap masyarakat dapat memantau, memberikan input ,masukan , pandangan dan kritikan agar di setiap Kabupaten/Kota kelak mempunyai komisioner yang benar – benar kredibel.

“Semua proses pendaftaran dan seleksi akan berlangsung secara terbuka, transparans dan dapat diakses melalui aplikasi sehingga dapat dipastikan proses rekrutmen komisioner KPU ini berlangsung secara ver, terbuka, objektif dan apa adanya,” pungkas Taufik Alamin.

(MAY).

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB