Polisi Resmi Tahan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jakarta Barat resmi tahan Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba (Poto: istimewa/ifakta.co)

Polres Jakarta Barat resmi tahan Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba (Poto: istimewa/ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Artis sinetron Ammar Zoni resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Jakarta Barat, pada Jumat (15/12).

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan,  setelah resmi dibebaskan pada Oktober kemarin, Ammar Zoni mengaku telah beberapa kali memakai narkoba.

“Dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai dan yang bersangkutan mengaku masuk dalam kategori pemakai,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (15/12).

Atas perbuatannya itu, Syahduddi mengatakan Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga,” jelasnya.

Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, Selasa (12/12).

Dari tangan Ammar, polisi turut menyita narkoba jenis ganja hingga sabu. Berdasarkan tes urine, Ammar juga dinyatakan positif mengonsumsi kedua jenis narkoba tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi juga langsung menetapkan Ammar sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Iya sudah (tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (13/12).


Baca juga :  Rutan Kelas I Jakarta Pusat Disambangi Mahasiswa Fakultas Kriminologi UI

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca