Polisi Resmi Tahan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jakarta Barat resmi tahan Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba (Poto: istimewa/ifakta.co)

Polres Jakarta Barat resmi tahan Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba (Poto: istimewa/ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Artis sinetron Ammar Zoni resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Jakarta Barat, pada Jumat (15/12).

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan,  setelah resmi dibebaskan pada Oktober kemarin, Ammar Zoni mengaku telah beberapa kali memakai narkoba.

“Dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai dan yang bersangkutan mengaku masuk dalam kategori pemakai,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (15/12).

Atas perbuatannya itu, Syahduddi mengatakan Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga,” jelasnya.

Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, Selasa (12/12).

Dari tangan Ammar, polisi turut menyita narkoba jenis ganja hingga sabu. Berdasarkan tes urine, Ammar juga dinyatakan positif mengonsumsi kedua jenis narkoba tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi juga langsung menetapkan Ammar sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Iya sudah (tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (13/12).


Baca juga :  Rutan Kelas I Jakarta Pusat Disambangi Mahasiswa Fakultas Kriminologi UI

Berita Terkait

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab
Mantapkan Kesiapan Pilkada 2024, Bidhumas Polda Metro Gelar Workshop Untuk PPID

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Jumat, 15 November 2024 - 22:00 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca