Waduh! Bank DKI Diduga Gelapkan Dana Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan saat konfirmasi Kepala Cabang Bank DKI Tangerang bersama Judi Prabowo yang juga di dampingi Kuasa Hukumnya Hasan Bisri, SH, MKn. (Foto: Ifakta.co)

Wartawan saat konfirmasi Kepala Cabang Bank DKI Tangerang bersama Judi Prabowo yang juga di dampingi Kuasa Hukumnya Hasan Bisri, SH, MKn. (Foto: Ifakta.co)

TANGERANG, IFAKTA.CO – Aksi dugaan kejahatan perbankan marak terjadi. Kali ini menimpa nasabah/debitur PT Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang bernama Judi Prabowo.

Kuasa Hukum nasabah/debitur, Hasan Bisri, SH, MKn mengungkapkan bahwa kliennya (Judi Prabowo) mulai mengajukan pinjaman kredit di tahun 2018 dan karena Covid-19, beliau mengambil keputusan untuk lakukan pelunasan tepatnya di akhir bulan April 2020.

“Nah, karna Bank DKI ini kita ajukan pelunasan ternyata tidak ada respon dan aslinya ada masa relaksasi. Untuk sementara, beliau ambil relaksasi itu dengan kewajiban Rp. 1.182.965,-. Sambil nunggu persetujuan tadi, harapannya pak Judi mengajui persetujuan itu Rp.215 juta, jadi kurang lebih Rp.240-an juta. Artinya, apapun yang menjadi persetujuan DKI pastilah pak Judi ini melunasi itu gitu loh,” ungkap Hasan kepada wartawan di Tangerang, Kamis (07/09/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berjalannya relaksasi pertama, kedua, ketiga, hingga keempat pun selama 6 bulan. Namun disini dalam masa proses relakasi ini itu ada beberapa menurut Hasan tidak komplain yang dilakukan oleh Bank DKI.

“Apa komplainnya, satu terkait mengenai proses penandatanganan adendum relaksasi bahwa itu formatnya form perjanjiannya belum terisi data (blank). Nah cuman diinformasikan bahwa bapak hanya berkewajiban untuk bayar bunga berjalan saja sebesar Rp. 1.182.965,-,” ujarnya.

Hasan mengatakan, pak Judi ini baru mengetahui di bulan Maret 2023, setelah selesainya berakhir relaksasi yang keempat di Februari 2023, apa yang terjadi.? Ternyata disitu diketahui bahwa pak Judi ini kolektibilitasnya 5. Kalau kol 5 berarti dia tidak melakukan pembayaran itu paling tidak sampai dengan 4, 5 bulan.

Baca juga :  Urugan di Semanan Dikeluhkan Warga, Aktivis Minta Satpol PP, Lurah, Camat Bertindak Tegas

“Setelah kita pelajari disitu, ternyata ada 1 fakta bahwa selain ada kol 5, pendebetan yang dilakukan oleh Bank DKI pun itu melebihi dari kewajiban yang harus dibayar setiap bulannya, jadi lebih dari Rp. 1.182.965,- tadi. Kelebihannya pun variatif lah, bahkan kita juga nggak ngarti kenapa disitu ada debit 4 jutaan dan ada yang 6 jutaan,” katanya.

Artinya disini, lanjut dia, ada satu dugaan bahwa Bank DKI menggelapkan dana nasabah prinsipnya itu.

Bahkan Hasan katakan, kita sudah melayangkan, surat konfirmasi, surat somasi dan somasi terakhir, Bank DKI tetap tidak merespon, malah memberikan surat undangan untuk Mediasi dan Konfirmasi pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan Bank DKI tidak dapat memberikan penjelasan/konfirmasi/klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang dialami oleh Klien dan sama sekali tidak membicarakan ganti kerugian.

Namun pada prinsipnya dalam pertemuan tersebut, dia menjelaskan bahwa pihak Bank DKI mengakui adanya kelebihan pendebetan lebih dari nilai pembayaran yang disetujui hingga mengakui Bank DKI tidak melakukan pendebetan pembayaran (padahal posisi saldo lebih dari cukup untuk didebet sesuai nilai pembayaran), hal ini mengakibatkan Klien menyandang Status SLIK OJK dengan KOLEKTIBILITAS 5, yang mengakibatkan nama baik dan/atau reputasi Klien rusak di muka Lembaga Keuangan Perbankan/Non Perbankan, Bank Indonesia dan OJK.

Baca juga :  Urugan di Semanan Dikeluhkan Warga, Aktivis Minta Satpol PP, Lurah, Camat Bertindak Tegas

“Susahnya mencari kredit, pinjaman, dan/atau funding dana, sehingga Klien mengalami kesulitan untuk mendapatkan sumber permodalan usahanya. Dalam hal ini patut diduga Bank DKI telah mencemarkan nama baik klien. Kita segera akan melakukan upaya hukum pidana, perdata dan/atau melakukan upaya hukum lainnya, untuk membawa persoalan ini kepada OJK atau Badan/Lembaga lainnya yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan/audit secara keseluruhan terhadap berbagai persoalan yang muncul, karena diduga kejadian tersebut terjadi juga kepada Nasabah Debitur Bank DKI lainnya,” jelasnya.

Sehingga Hasan pun berharap agar Bank DKI dapat menjadi Bank yang lebih professional dan comply terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau regulasi yang berlaku, dan bisa lebih fokus terhadap pemberian pelayanan yang lebih baik kepada nasabah/debiturnya.

Kendati demikian, Kepala Cabang Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang City Nasrullah mengatakan bahwa posisi dirinya baru menjabat kepala cabang atau pengganti disini. “Pertama saya mau nunjukin posisi saya dulu pak, jadi posisi saya adalah pejabat pengganti disini, jadi secara normatif dan secara faktual saya nggak tahu pak kejadiannya,” ujar Nasrulloh saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis (7/9).

Baca juga :  Urugan di Semanan Dikeluhkan Warga, Aktivis Minta Satpol PP, Lurah, Camat Bertindak Tegas

Sementara lanjut Nasrulloh, permasalahan tersebut sudah berlangsung sebelum pihaknya menggantikan (menjabat) disini dan untuk lebih detailnya sudah dihandel oleh kantor pusat Bank DKI.

“Jadi ini sudah berlangsung masalahnya sebelum saya disini gitu, dan nanti untuk keterangan lebih detailnya, ini kan sudah dihandel pak masalahnya dengan kantor pusat, jadi kapasitas saya tidak bisa menyampaikan secara detail,” sebutnya.

Dia pun menambahkan, semua permasalahan yang terjadi sudah disampaikan beberapa kali dalam pertemuan antara pihak Bank DKI dengan Kuasa Hukum Hasan Basri dan Judi Prabowo.

“Semua yang terjadi sudah disampaikan beberapa kali dengan adanya pertemuan antara pihak Bank DKI dengan Kuasa Hukum Hasan Basri serta Judi Prabowo. Bisa saja hal itu terjadi karena adanya kesalahan sistem bukan dari operator itu sendiri, namun disini saya tidak bisa menyampaikan secara terinci karena itu urusan IT jika permasalahan menyangkut dengan sistem progam itu sendiri,” tutupnya.

Sebagai informasi, berikut ini perincian angka pelunasan yang diberikan oleh pegawai Bank DKI:

a. Sisa Pokok: Rp. 236.690.055,-

b. Bunga Aktual: Rp. 13.114.698,-

c. Denda: Rp. 1.779.619,-

d. Bunga Restru: Rp. 23.500.557,-

e. Denda Restru: Rp. 1.475.298,-

Total: Rp.  276.560.227,-

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca