Pelaku Pengeroyokan di Jalan Baron – Lengkong diringkus Polres Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Rabu, 16/8/2023. Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan penganiayaan seorang perempuan.

Dua pemuda pelaku pengeroyokan inisal TF (19) dan TA (19) merupakan warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk ditangkap dirumah masing-masing.

Baca juga :  Antisipasi Kontinjensi Pemilu 2024, Polisi Gelar Gladi Sispamkota di Sidoarjo

Fatah mengatakan kasus pengeroyokan yang menimpa Eni warga Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk terebut bermula dari korban berpapasan dengan rombongan puluhan motor di Jalan Baron – lengkong termasuk Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Minggu (13/8/2023).

“Pelaku yang termasuk dalam rombongan tersebut berpapasan dengan korban kemudian pelaku memukul yang awalnya ditujukan kepada laki-laki yang membonceng korban ternyata tidak mengenai sasaran namun mengenai korban yg dibonceng yaitu sdr. Erni sehingga mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan hingga berdarah,” ungkapnya.

Fatah menambahkan dari keterangan yang didapat antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal, pelaku memilih korbannya secara acak saat melintas bersama – sama rombongannya di TKP.

Baca juga :  Tuntutan Ditunda, Kasus 2 WNA di Serang Soal Jual Beli hingga Dilaporkan Mencuri, Kuasa Hukum: Semoga Tuntutannya Adil

“Saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Nganjuk . Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkasnya.

(MAY).

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca