Mantan Ketua PWI Jaya Kritik Atal S Depari Soal Plt PWI Sumbar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Konferensi PWI Sumbar telah memilih Basril Basyar sebagai Ketua baru untuk masa bakti 2022 – 2027.

Namun, keputusan itu dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Pasalnya, Basril masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Ketua PWI Jaya, Marah Sakti Siregar sangat menyayangkan jika Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari masih tetap “keras kepala” untuk mengambil keputusan dan menetapkan Basril sebagai Plt PWI Sumbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kata Marah Sakti, pengunduran diri Basril sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas yang diklaim sudah disetujui Dekan dan Wakil Rektor, hanyalah sekadar akal-akalan untuk memuluskan langkah Basril sebagai Plt PWI Sumbar.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Saya menyesalkan dan mencela langkah yang mau diambil Ketum PWI Pusat itu,” ujarnya, Sabtu (7/1).

Lebih lanjut Marah Sakti menerangkan, di dalam pertimbangan SK PWI Pusat (SK Revisi) pengangkatan Plt Ketua PWI Sumbar pada tanggal 12 Agustus 2021, mengatakan bahwa Basril baru bisa dilantik setelah pengunduran dirinya mendapat persetujuan dari BAKN.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kok, sekarang pertimbangan SK itu justeru ditelikung. Aneh!” tanyanya.

Ia pun meminta agar Atal S Depari menghentikan berbagai macam manuver untuk terus membelakangi dan mengabaikan aturan organisasi, yakni Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Mantan wartawan senior Tempo ini juga mengingatkan, bahwa kewajiban Ketum PWI Pusat adalah menegakkan marwah organisasi dengan tunduk dan taat pada PD PRT dan KPW PWI.

“Bukan terus mencari celah untuk mencari kelemahan aturan itu lalu membuat tafsir sendiri demi kepentingan pribadi dan kelompok. PWI itu organisasi profesi, bukan ormas atau orpol,” ujarnya.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Perlu diketahui bersama, pengunduran diri PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pada Pasal 6.

“Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya atau, JF keahlian utama mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca