NGANJUK ifakta.co – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yakni mantan camat Berbek dan mantan camat Tanjunganom pada, 28 September 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Seperti diketahui dua mantan camat tersebut terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Menurut keterangan Andie (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk disebutkan untuk terpidana Harianto (Camat Berbek) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan bagi terpidana Edie Srianto (Camat Tanjunganom) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
Pasca turunnya putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana itu, mereka harus menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
“Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 (satu) tahun 3 (bulan) penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan,” tutur Andie.
Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.
Para terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2022 Jaksa Eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana mantan camat yaitu Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
(MAYANG).