Putusan MA Turun, Kejari Nganjuk Eksekusi Mantan Camat Berbek dan Mantan Camat Tanjunganom

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yakni mantan camat Berbek dan mantan camat Tanjunganom pada, 28 September 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Seperti diketahui dua mantan camat tersebut terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Menurut keterangan Andie (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk disebutkan untuk terpidana Harianto (Camat Berbek) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan bagi terpidana Edie Srianto (Camat Tanjunganom) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Pasca turunnya putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana itu, mereka harus menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 (satu) tahun 3 (bulan) penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan,” tutur Andie.

Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.

Para terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2022 Jaksa Eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana mantan camat yaitu Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

(MAYANG).

Berita Terkait

Bapak Ketahanan Pangan Brigjen TNI Rianto Berupaya Ciptakan Food Estate di Jababeka
RS. Karang Tengah Medika Berikan Layanani Kesehatan Terbaik dengan Resmikan Klinik Immunotherapy
Reza Muhamad Irvan Caleg PKB Dapil 9 Sambangi Majelis Qur’an Al-falah
Ratusan Warga Pondok Bahar Hadiri Kampanye Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih
Euphoria HUT ke-17 Partai Hanura di Nganjuk Dibanjiri Ribuan Massa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E
Dukung Percepatan Pembangunan DOB untuk Papua Sejahtera

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:57 WIB

Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:48 WIB

Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat

Rabu, 6 Maret 2024 - 18:57 WIB

Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai

Minggu, 3 Maret 2024 - 20:03 WIB

Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:23 WIB

Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sabet 2 Penghargaan dari KPPN Jakarta V

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:59 WIB

Resahkan Pengusaha, Oknum Pengurus Yayasan Forkam Dilapor ke Polisi

Senin, 26 Februari 2024 - 18:12 WIB

PBH DPC PERADI SAI Kediri Raya Geruduk Polres Nganjuk Terkait Pemanggilan Salah Satu Anggotanya

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:12 WIB

Polri Bekerjasama dengan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Berita Terbaru

Kepsek SDN Petir 4 Cipondoh, Hj. Asih Rahayu, S.Pd saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Tingkatkan Iman, SDN Petir 4 Cipondoh akan Gelar Pesantren Kilat

Senin, 18 Mar 2024 - 13:32 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca