ifakta.co NGANJUK– Pengemudi kendaraan Pikap Caryy dengan Nopol : AG 8825 VJ harus mempertanggungjawabkan perbuatann ya, akibat kecerobohannya di jalanan saat berkendara, ia menabrak sepeda motor pada Senin (18/10) jam 05.00 Wib.
Awalnya mobil pikap yang dikendarai oleh Sulhanudin (41) warga Desa / Kecamatan Baron RT 08 RW 03 Kabupaten Nganjuk melaju dengan kecepatan sedang dari arah Utara ke Selatan tepatnya di Jl.umum dilingkungan Dipan Kelurahan /Kecamatan Tanjunganom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara Sulhanudin mengendarai mobil pikapnya dengan kecepatan sedang, ketika sampai di TKP ia mendahului kendaraan yang tidak dikenal, pada saat menyalip ia mengambil ruas jalan terlalu ke kanan tanpa memperhatikan kondisi arus lalin dari arah berlawanan,” ungkap Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk Iptu Sugino.
Menurutnya, pada saat itu dari arah berlawanan sedang melaju pula sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nopol N 6375 QY berkecepatan sedang dari arah selatan ke Utara yang dikendarai oleh Moh.Urip warga Desa Kepanjen Kecamatan Pace, Nganjuk.
“Saat menyalib posisi pikap terlalu ke kanan sehingga body depan pikap menghantam sepeda motor di depannya yang dikendarai Moh.Urip,” kata Sugino.
Benturan keraspun tak terelakkan yang mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan tersebut terbilang cukup parah.
“Akibat kejadian kecelakaan itu menyebabkan pemotor mengalami luka luka di seputar wajahnya dan juga luka di kepala sebelah kiri,” terangnya.
Dari kejadian tersebut kerugian material yang diderita berkisar satu juta rupiah.
“Selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkas Sugino.
(MAYANG).