ifakta.co NGANJUK – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nganjuk menerima pembayaran denda dan biaya perkara atas tindak pidana korupsi dari terdakwa Rudi Setiawan dan Sutrisno yang diserahkan oleh masing – masing keluarga terdakwa pada Rabu 01 September 2021.
Penyerahan dana tersebut bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk.
Iklan
Adapun Tim Jaksa Eksekutor yang menerima pembayaran denda dan biaya perkara yaitu Andi Wicaksono, SH,MH dan Sri Hani Susilo, SH.
Menurut Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, penyerahan dana itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 24,25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.SBY tanggal 29 Juli 2021.
“Pembayaran denda dan biaya perkara tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Kajari.
Sedangkan besaran pidana denda yang harus di bayarkan oleh masing – masing terdakwa adalah senilai Rp 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara masing – masing sebesar RP 5.000; ( lima ribu rupiah).
Nophy menyampaikan dua orang terdakwa tersebut terlibat dalam kasus korupsi terkait perbantuan atau pemufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
“Terpidana atas nama Sutrisno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan sedangkan Rudi Setiawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” pungkas Nophy.
(MAY).

