ifakta.co, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang online (daring) terkait Tindak Pidana Umum yang bertempat di ruang sidang Kejari Nganjuk pada Senin, 31 Mei 2021 pukul 10.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah menjelaskan jika selama pandemi masih belum berakhir maka persidangan di Kejaksaan akan tetap di gelar secara Online.

“Selama pandemi belum berakhir maka sidang akan tetap digelar secara daring,” papar Dicky Andi .F.

Iklan

Dijelaskannya, kali ini sidang terhubung  dengan tiga tempat berbeda. Ada yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Nganjuk, ada yang melakukan daring dengan Kejari dan ada pula yang daring dengan Rutan Kelas ll B Nganjuk.

“Salah satu perkara yang disidangkan adalah terkait perkara Narkotika dengan agenda Pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Kala itu Jaksa Penuntut Umum JPU hadirkan dua orang saksi penangkap.Dua petugas yang melakukan penangkapan yaitu Briptu AK dan Briptu MR dengan JPU Pujo Rasmoyo, SH dan dihadiri Majelis Hakim yakni ; Dharma Putra Simbolon SH, Triu Artanti SH, Feri Deliansyah, SH.

Sementara dalam sidang tersebut terdakwa atas nama R telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 112  ayat (1) tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang di sita dari terdakwa dan  digunakan sebagai alat bukti di persidangan antara lain ; HP Samsung warna hitam, 1 plastik klip Narkotika jenis sabu, 1 kotak bekas bungkus rokok, 1 tissu putih, dan 1 timbangan digital.

( May/ Hen )