Sidang Online Kejari Nganjuk, Gelar 18 Perkara Dengan 30 Terdakwa.

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang online (daring) terkait Tindak Pidana Umum yang bertempat di ruang sidang Kejari Nganjuk pada Senin, 31 Mei 2021 pukul 10.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah menjelaskan jika selama pandemi masih belum berakhir maka persidangan di Kejaksaan akan tetap di gelar secara Online.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

“Selama pandemi belum berakhir maka sidang akan tetap digelar secara daring,” papar Dicky Andi .F.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, kali ini sidang terhubung  dengan tiga tempat berbeda. Ada yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Nganjuk, ada yang melakukan daring dengan Kejari dan ada pula yang daring dengan Rutan Kelas ll B Nganjuk.

“Salah satu perkara yang disidangkan adalah terkait perkara Narkotika dengan agenda Pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Kala itu Jaksa Penuntut Umum JPU hadirkan dua orang saksi penangkap.Dua petugas yang melakukan penangkapan yaitu Briptu AK dan Briptu MR dengan JPU Pujo Rasmoyo, SH dan dihadiri Majelis Hakim yakni ; Dharma Putra Simbolon SH, Triu Artanti SH, Feri Deliansyah, SH.

Sementara dalam sidang tersebut terdakwa atas nama R telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 112  ayat (1) tentang Narkotika.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Adapun barang bukti yang di sita dari terdakwa dan  digunakan sebagai alat bukti di persidangan antara lain ; HP Samsung warna hitam, 1 plastik klip Narkotika jenis sabu, 1 kotak bekas bungkus rokok, 1 tissu putih, dan 1 timbangan digital.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres
Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB