ifakta.co, NGANJUK – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 4 orang terduga pengedar sabu – sabu, Kamis (6/5/21).
Keempat pemuda itu yakni, Wa (27) warga Desa Watudandang Kecamatan Prambon, kemudian An (42), AS (23) dan MS (27), ketiganya merupakan warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
“Mereka berempat adalah satu jaringan, awalnya yang ditangkap Wa dan An, setelah dikembangkan, petugas akhirnya dapat membekuk AS dan MA,” ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (8/5/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, awalnya pada Kamis (6/5) sekira pukul 21.40 Wib, Tim Rajawali 19 mengamankan Wa dan An di SPBU lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
“Saat Wa dan An digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang diisolasi warna hitam dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, turut disita pula dua buah ponsel milik mereka,” ungkap Supriyanto.
Dari hasil interogasi Wa mengaku sabu tersebut adalah pesanan temannya yang berinisial AG warga Warujayeng.Sementara An mengaku sabu itu dibeli dari AS.
“Dari kesaksian An petugas langsung memburu AS dan AS berhasil diringkus dirumahnya, pada saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, namun AS
mengaku sabu yang ia jual tersebut dibelinya dari MS,” kata Kasubbag Humas.
Selanjutnya, Tim Resmob Satresnarkoba berhasil mengamankan MS di kandang sapi belakang rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan serbuk putih dalam kemasan plastik klip yang diduga Narkotika Gol l jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, sebuah ponsel, dan uang sisa penjualan sebesar Rp 15 ribu.
“Akhirnya empat tersangka ini berikut barang bukti diserahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.
( May/ Hen )