Langgar PPKM, Pol PP Jakbar Tegur 3 Pelaku Usaha di Kembangan

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat memberikan peringatan dan teguran tertulis di sejumlah tempat usaha pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Hari ini kita memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Meruya Utara,” ujar Manpol PP Kecamatan Kembangan S.Siringo-Ringo, Minggu (28/2) malam.

Menurutnya, penindakan bersama unsur TNI-Polri dan Dishub akan terus digencarkan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tentunya ini agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami bersama aparat gabungan akan terus rutin melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan dari ancaman Covid-19.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan. Diharapkan juga partisipasi masyarakat sendiri untuk mendukung pemerintah dengan disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.

Satpol PP Kecamatan Kembangan efektif melakukan penindakan di sepanjang Jalan Meruya Utara dan Jalan Raden Saleh. Penindakan itu dipimpin Kennedy Tarigan selaku Danru Satpol PP Kota Jakbar didampingi Rustandi selaku Danru lV Satpol PP Kec Kembangan.

Penindakan terhadap tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Sanksi itu merupakan implementasi dari Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum orotokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan lengendalian Corona Virus Disaese 19 sesuai dengan aturan pemerintah.

“Pada razia itu, tempat usaha yang ditindak yakni Frekwensi Coffee, Angkringan Joko, dan Sate Kambing Muda Pak Saepul,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang
Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako
Vihara Hemadhiro Mettavati Kembali Berikan Bantuan 375 Paket Sembako di Karawaci
Prabu Faundation Bagikan Takjil 500 Bungkus di Cibiru
Penghujung Bulan Ramadhan 1445 H, Vihara Hemadiro Metavati Kembali Gelar Baksos di Tigaraksa
Yayasan Al-Fakir Santuni 400 Dhuafa dan Lansia di Cengkareng Timur

Berita Terkait

Senin, 15 April 2024 - 20:00 WIB

Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta

Kamis, 11 April 2024 - 14:50 WIB

Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang

Selasa, 9 April 2024 - 15:01 WIB

Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako

Senin, 8 April 2024 - 21:17 WIB

Vihara Hemadhiro Mettavati Kembali Berikan Bantuan 375 Paket Sembako di Karawaci

Senin, 8 April 2024 - 20:06 WIB

Prabu Faundation Bagikan Takjil 500 Bungkus di Cibiru

Minggu, 7 April 2024 - 22:16 WIB

Penghujung Bulan Ramadhan 1445 H, Vihara Hemadiro Metavati Kembali Gelar Baksos di Tigaraksa

Jumat, 5 April 2024 - 21:59 WIB

Yayasan Al-Fakir Santuni 400 Dhuafa dan Lansia di Cengkareng Timur

Jumat, 5 April 2024 - 00:32 WIB

Karyawan KCN Antusias Hadiri Buka Puasa Bersama, Optimis Makin Sukses Tingkatkan Produktifitas

Berita Terbaru

Regional

Serka Yunan Tanamkan Jiwa Peduli Lingkungan

Senin, 15 Apr 2024 - 12:44 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca