ifakta.co, NGANJUK – Sindikat prostitusi online yang menelan korban anak di bawah umur telah berhasil di bongkar oleh Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tersangka berinisial OS (38).
OS warga Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kabupaten Mojojerto, Jawa Timur berkedok membuka sewa kos harian, untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankannya.
Untuk menjerat korbannya, ia merekrut beberapa anak di bawah umur juga sebagai ( Reseller).Sasaran tersangka adalah anak gadis berumur 14 sampai dengan 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wakapolda Jatim disebutkan Reseller ini di tugaskan untuk menyiapkan korban dan pelanggan.Mereka akan di beri bonus oleh OS jika berhasil menggaet korban untuk bergabung.
“Tersangka ini merekrut Reseller yang juga anak di bawah umur, hal ini akan lebih mudah untuk mendapatkan korban, kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi, usai gelar Pers Release pada Senin (01/02/2021).
Gadis belia yang direkrut OS rata – rata masih pelajar SMP / SMA dan transaksinya di tawarkan melalui media sosial (WA) dan juga facebook.
Sementara untuk tarif yang ditawarkan di prostitusi online ini antara 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang tarifnya mencapai 1 juta rupiah.
“Tarif yang dipatok tersangka ini berkisar antara 250 hingga 600 ribu rupiah,” pungkasnya.
( Mayang )