Nekad Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City Surabaya Disegel Petugas

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Sebuah tempat karaoke di Jalan Kenjeran 223  Surabaya bernama Pop City ditutup paksa oleh pihak berwajib lantaran masih beroperasi meski pemberlakuan PPKM tengah berlangsung.

Tempat hiburan malam itu tak menghiraukan surat edaran dari pemerintah terkait peraturan yang ditetapkan bagi karaoke, kafe, diskotik atau semacamnya.

Karena nekat buka di siang hari pada saat PPKM, maka Pop City akhirnya ditutup paksa petugas pada Sabtu (23/1/21), padahal karaoke itu sudah pernah disegel Satpol PP pada bulan September karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No.33.

Dalam penyegelan itu beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Mereka ditutup karena tetap beroperasi meski tanpa ijin dan diduga melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus PPKM.

Sementara Kapolsek Tambaksari Surabaya  Kompol Akay Fahli, begitu mendengar informasi Pop City beroperasi maka ia segera memerintahkan petugas tiga pilar untuk melakukan pengecekan.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Saat di lokasi petugas mendapati memang benar karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali di segel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh beroperasi dalam masa pandemi, dan lebih – lebih kita masih dalam  PPKM,” kata Kompol Akay saat di temui awak media.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Menurut Akay begitu mendapat  informasi jika Pop City buka, petugas merespon dengan cepat, mendatangi dan melakukan penyegelan serta membawa sang pemilik ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

Berita Terkait

Berbagi Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak – Emak Minta Selfie
Terpaksa Mencuri Demi Hidupi Sang Buah Hati, Kisah Haru Angga Menarik Perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa
Terpilih Jadi Ketua PWI Nganjuk 2024-2027 Bagus Jatikusumo Bakal Perkuat Sinergi dengan Semua Stakeholder
Rapat Paripurna DPRD Nganjuk bersama Pemda Nganjuk fokuskan Raperda PDAM Tirta Wilis
Wushu Indonesia Cabang Nganjuk Gelar Halalbihalal dan Sarasehan, Abdul Wakid:Tingkatkan Prestasi Jaga Silaturahmi
Moment Halalbihalal Srikandi GM Serukan Deklarasi Dukung Pencalonan Marhaen Djumadi pada Pemilukada 2024-2029
Mafia Migas di Jawa Tengah Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Perusahaan BUMD
Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 18:32 WIB

Untuk Mempermudah Kontrol Dana 5% Yang Diatur UU DKJ Baiknya Dikelola LMK Bukan Liding Sektor

Senin, 29 April 2024 - 22:44 WIB

Padepokan Pandan Ireng Audiensi dengan Kesbangpol DKI

Minggu, 28 April 2024 - 21:02 WIB

Banyaknya Got Tanpa Tutup di Jalan Kapuk Raya membahayakan Pengendara Utamanya Saat Banjir

Minggu, 28 April 2024 - 18:53 WIB

Puluhan Tahun Macet di Jalan Kapuk Raya Belum Tersentuh Aparat Pemerintahan

Minggu, 28 April 2024 - 13:29 WIB

66,9% ASN DKI Menderita Obesitas Dinas Kesehatan Dorong Dilakukanya Gaya Hidup Sehat

Jumat, 26 April 2024 - 18:18 WIB

Tim Patroli Polsek Kembangan Ringkus Begal Taksi Online di Perumahan Taman Alfa Indah

Kamis, 25 April 2024 - 21:57 WIB

Konferprov Sukses Digelar, Kesit Pimpin PWI Jaya dan Theo DKP Terpilih

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB

PT KCN Salurkan Dana CSR untuk Bangun Panggung Permanen di RW 011 Rusunawa Marunda

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca