Waduh! Diduga Masih Ada Aktivitas Kegiatan Open Bo, Kosan Hijau Segera Disegel Permanen

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Warga RT 03 RW 11, akan geruduk Kosan Hijau Jalan Beringin Raya. Lantaran meskipun telah di segel oleh Satpol PP, aktifitas diduga pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tetap berjalan. Rabu (01/05/2024)

Kendati telah disegel oleh satpol PP Kota Tangerang, Jumat Lalu 19 April 2024. Penghuni kosan Hijau tetap masih ada dan bahkan ada dugaan praktek prostitusi online tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sering dirazia oleh Satpol PP dan Trantib Kecamatan Karawaci praktek tersebut tetap beroperasi, jelas telah melanggar Perda No 8 Tahun 2005 dan Perda No 8 Tahun 2018. Akhirnya warga membuat petisi Surat Keberatan tehadap kosan tersebut.

Baca juga :  27 ASN Pemkot Tangerang Diduga Terlibat Kasus Praktek Perjokian Sertifikasi Barjas

Salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan. Dirinya kerap lalu lalang kelokasi masih ada aja aktivitas berjalan bahkan sering ada tamu yang parkir didepan kendaraannya. Ucapnya.

“Kita sudah laporkan kepada RT dan RW, minta untuk disegel Permanen apabila tidak dilakukan maka kita akan bergerak untuk melakukan tindakan segel sendiri, jelas ini sangat menggangu sekali,” ungkapnya.

Sementara ditempat terpisah, Kepala Kecamatan Karawaci, Mahdiar menuturkan. Sebelumnya Pemerintah Kecamatan Karawaci telah melakukan tupoksinya untuk melakukan pengecekan aktifitas kosan tersebut, meminta pemilik untuk melakukan perbaikan pengelolaan dan menyesuaikan perijinan lingkungan dan yang lainnya. karena Tidak ada itikad baik Kecamatan Karawaci Surati ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan, tutur Camat Mahdiar Rabu. (01/05/2024).

Baca juga :  Babinsa Serka A Kosim Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan MUI Kec Kemiri Masa Khidmat 2023-2028

“Saya minta kepada warga jangan berbuat tindakan dahulu. Biar pelanggaran Perda Pemerintah yang akan atasi, Kita buat kembali surat kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera lakukan tindakan Segel Permanen atau digembok lokasinya,” katanya.

Kendati sudah disegel oleh satpol PP kota Tangerang, Jumat 19 April 2024 lalu, salah satu penghuni kosan Hijau, inisial B dan S, mengatakan dirinya tidak akan keluar dari sini, kecuali oleh pemiliknya, Hak kita donk siapa yang berani usil, orang kita tidak pernah minta makan orang lain, udah bayar masa di usir, pungkasnya dengan nada lantang.

Baca juga :  Sidang Kecelakaan Lalin, Diduga Penyidik Polres Tangsel Sudah Melebihi Wewenang Hakim

Untuk diketahui, beberapa waktu silam sempat terciduk Polisi penghuni kos kosan kedapatan adanya dugaan Open BO (Booking Online) sekitar 4 pelaku digiring ke Polsek Karawaci dan lokasi tersebut sudah disegel oleh satpol PP Kota Tangerang, lantaran lokasi tersebut. Diduga telah melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Perda No 8 Tahun 2005, Perda No 8 Tahun 2018.

(Acl)

Berita Terkait

Komitmen TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Dalam Menjaga Dan Meningkatkan Kerukunan antar Umat Beragama
Wali Kota SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Tinjau Berbagai Pelayanan dan Fasos Fasum
Peringatan Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sehari Ajak Generasi Muda Bangkit dan Bergerak Bersama Songsong Generasi Emas 2045
Berikan Hal Positif, TMMD Non Fisik Gelar Sosialisasi Kenakalan Remaja
Pimpin Apel Harkitnas, Benyamin Ajak ASN Doakan Korban Jatuhnya Pesawat di Tangsel
Pesawat Latih Jatuh di Tangsel, Benyamin Sampaikan Dukacita Mendalam
Pesawat Latih Cessna 172 PK-IFP Jatuh di BSD City Usai Survei Lokasi Acara Komunitas Indonesia Flying Club
Visi Misi Dikuliti, Intan Paparkan Solusi Bagi Santri dan Sekolah Swasta Bersubsidi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:32 WIB

Demokrat Datang Melamar Rekom Bacabup di DPC PKB, Ulum Basthomi: Mas Trihandy Punya Peluang Besar

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:59 WIB

Siap Bersaing Ketat Pemilukada 2024, Trihandy Cahyo Saputro Ambil Formulir Pendaftaran di Kantor DPC PDI-P Nganjuk

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:56 WIB

Kang Marhaen Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup ke Kantor DPC PDIP Dikawal Emak -Emak

Sabtu, 27 April 2024 - 18:37 WIB

Moment Halalbihalal Srikandi GM Serukan Deklarasi Dukung Pencalonan Marhaen Djumadi pada Pemilukada 2024-2029

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:50 WIB

Dapat Restu Jokowi, Sespri Ibu Iriana Maju ke Pilkada 2024 Kota Bogor

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:57 WIB

Pilkada Tangerang Kota 2024 Sachrudin-Andri Ramai Diperbincangkan 

Rabu, 28 Februari 2024 - 22:14 WIB

Ketua MUI Nganjuk Angkat Bicara Terkait Ketidakpuasan dengan Hasil Pemilu 2024

Senin, 26 Februari 2024 - 10:44 WIB

Viral! Ormas Cinta Tanah Air Kota Kediri Tolak Wacana Hak Angket

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca