Polres Nganjuk Tangkap 2 Pengedar Sabu Saat Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kendati di tengah pandemi Covid-19, Satres Narkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur nasih tetap gencar melakukan operasi peredaran Narkoba.Terbukti dua perkara narkotika jenis sabu  berhasil diungkap.

Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP M.Sudarman dua pelaku tersebut semuanya berstatus pengedar.

“Tersangka dari Tanjunganom berinisial  RZ (39) berhasil ditangkap di kediamannya  beserta barang bukti sabu seberat 0,49 gram dan seperangkat alat hisap sabu serta sebuah telepon genggam miliknya,” ujar Sudarman, melalui siaran tertulisnya, Ahad (26/4).

Lebih detail ia menjelaskan penyelidikan tim opsnal di lakukan sejak tanggal (23/4), berdasarkan laporan yang masuk RZ mendapat pesanan sabu dari Robi ( DPO) asal Warujayeng.

“Ketika ditanya petugas RZ mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari AA (DPO ) asal Trowulan Mojokerto,” ungkap Sudarman.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso SH, ketika di mintai keterangan menjelaskan, pengedar asal  Mojoroto Kediri berhasil dibekuk di kamar hotel tanpa perlawanan sedikitpun.

“Pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wib (25/4) tim Opsnal berhasil mengamankan JK (41) di hotel Sederhana No.21 Kecamatan Baron tempat ia menginap,” ujar Pujo Santoso, saat dikonfirmasi ifakta.co.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram,seperangkat alat hisap sabu, satu buah HP Nokia dan semuanya tergeletak di atas tempat tidur tersangka.

“Saat di interogasi petugas JK mengaku  mendapat pesanan sabu dari seorang perempuan bernama IS asal Kertosono Nganjuk (DPO),” ujarnya.

Menurut tersangka sabu tersebut ia dapatkan dari DN (DPO) asal Surabaya.

Berdasarkan bukti -bukti yang ada kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut  harus mendekam di tahanan Polres Nganjuk.

“Mereka dapat di jerat dengan UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1),” pungkas Pujo. (may)

Berita Terkait

Tim Ksatria 0404 Taekwondo Club dilepas Danramil 404-07/Muara Enim Mengikuti Kejuaraan Kapolda Bengkulu 2025,
DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Terima Dua Raperda Strategis untuk Akselarasi Pembangunan Daerah
Kinerja JDIH Diakui, Kabupaten Nganjuk Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik IV dari Gubernur Jatim
Kapolres Nganjuk dan AKD Sepakati Perkuat Sinergi, Tangkal Premanisme hingga ke Tingkat Desa
Pastikan Sasaran TMMD sesuai Sasaran, Waaster Kasad Tinjau TMMD ke-124 Kodim 0403/OKU
Dukung Ekonomi kerakyatan, Satgas Yonif 144/JY Belanja Hasil Bumi Warga Perbatasan
Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Peringatan Harkitnas
Muara Enim Bebas Angkutan Batubara, Bupati Bersama Gubernur dan Perusahaan Teken MOU Percepatan Pembangunan Jalan khusus

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:26 WIB

Tim Ksatria 0404 Taekwondo Club dilepas Danramil 404-07/Muara Enim Mengikuti Kejuaraan Kapolda Bengkulu 2025,

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:35 WIB

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Terima Dua Raperda Strategis untuk Akselarasi Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:11 WIB

Kinerja JDIH Diakui, Kabupaten Nganjuk Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik IV dari Gubernur Jatim

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:48 WIB

Kapolres Nganjuk dan AKD Sepakati Perkuat Sinergi, Tangkal Premanisme hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:53 WIB

Pastikan Sasaran TMMD sesuai Sasaran, Waaster Kasad Tinjau TMMD ke-124 Kodim 0403/OKU

Berita Terbaru