ifakta.co, Nganjuk – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk berhasil mengamankan Aset Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bernilai milyaran rupiah. Aset BPN yang di maksud adalah lahan berikut bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 992 meter persegi berada tepat di jantung kota Nganjuk Jl. Diponegoro No. 71, Kelurahan Ganung Kidul Kecamatan / Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Firmansyah Subhan, sebelum di tarik Kejari lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak ketiga selama hampir 35 tahun dan berhasil di serahkan kembali pada BPN pada Senin 30 Maret 2020.
“Berpegang surat kuasa khusus dari BPN, kami berupaya melakukan mediasi dengan pihak ketiga. Alhasil yang bersangkutan akhirnya bersedia menyerahkan aset milik negara itu kepada Kejaksaan” tutur Firmansyah Subhan.
Pada saat penyerahan aset secara simbolis itu, Kajari Nganjuk mengatakan, pihak ketiga yang dimaksud adalah mantan kepala BPN Nganjuk yang pernah menjabat pada tahun 1995 silam.
Setelah purna tugas yang bersangkutan tetap menguasai rumah beserta semua asetnya.
Langkah BPN menggandeng Kejari Nganjuk untuk menarik kembali asetnya itu tidak sia – sia karena menuai hasil yang menggembirakan.
“Yang bersangkutan (pihak ketiga) akhirnya menyerahkan aset BPN tersebut dengan tulus ikhlas, bahkan waktu mediasi hanya berkisar selama satu bulan saja,” tandas Kepala Kejaksaan.
Sementara itu Kepala BPN Nganjuk Edison Lumban Batu mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena asetnya telah kembali.
“Seharusnya rumah dinas dengan segala fasilitasnya itu segera di kembalikan begitu yang bersangkutan pensiun,” kata Edison.
Kepala BPN mengeluh, sebelumnya upaya yang telah di tempuh BPN selalu menemui jalan buntu bahkan ia sudah bersurat kepada pihak ketiga, baik melalui Kementerian, Kanwil, maupun kantor BPN.
Atas keberhasilan Kejari dalam bernegosiasi dengan pihak ketiga, BPN mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Kejari Nganjuk.
“Kami sangat berterimaksih dan mengapresiasi kinerja Kejari yang sangat ulet dan pragmatis sehingga setelah sekian lama BPN mendapatkan hak nya kembali atas kepemilikan aset negara ini dan untuk pemanfaatan aset kami ini akan kami laporkan pada Kementrian ATR / BPN, ” tukas Edison Lumban Batu. (may).