Kejari Nganjuk Amankan Aset BPN Bernilai Milyaran Rupiah                          

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk berhasil mengamankan Aset Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bernilai milyaran rupiah. Aset BPN yang di maksud adalah lahan berikut bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 992 meter persegi berada tepat di jantung kota Nganjuk Jl. Diponegoro No. 71, Kelurahan Ganung Kidul Kecamatan / Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Firmansyah Subhan, sebelum di tarik Kejari lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak ketiga selama hampir 35 tahun dan berhasil di serahkan kembali pada BPN pada Senin 30 Maret 2020.

“Berpegang surat kuasa khusus dari BPN, kami berupaya melakukan mediasi dengan pihak ketiga. Alhasil yang bersangkutan akhirnya bersedia menyerahkan aset milik negara itu kepada Kejaksaan” tutur Firmansyah Subhan.

Pada saat penyerahan aset secara simbolis itu, Kajari Nganjuk mengatakan, pihak ketiga yang dimaksud adalah mantan kepala BPN Nganjuk yang pernah menjabat pada tahun 1995 silam.

Setelah purna tugas yang bersangkutan tetap menguasai rumah beserta semua asetnya.

Langkah BPN menggandeng Kejari Nganjuk untuk menarik kembali asetnya itu tidak sia – sia karena menuai hasil yang menggembirakan.

“Yang bersangkutan (pihak ketiga) akhirnya menyerahkan aset BPN tersebut dengan tulus ikhlas, bahkan waktu mediasi hanya berkisar selama satu bulan saja,” tandas Kepala Kejaksaan.

Sementara itu Kepala BPN Nganjuk Edison Lumban Batu mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena asetnya telah kembali.

“Seharusnya rumah dinas dengan segala fasilitasnya itu segera di kembalikan begitu yang bersangkutan pensiun,” kata Edison.

Kepala BPN mengeluh, sebelumnya upaya yang telah di tempuh BPN selalu menemui jalan buntu bahkan ia sudah bersurat kepada pihak ketiga, baik  melalui Kementerian, Kanwil, maupun kantor BPN.

Atas keberhasilan Kejari dalam bernegosiasi dengan pihak ketiga, BPN mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Kejari Nganjuk.

“Kami sangat berterimaksih dan mengapresiasi kinerja Kejari yang sangat ulet dan pragmatis sehingga setelah sekian lama BPN mendapatkan hak nya kembali atas kepemilikan aset negara ini dan untuk pemanfaatan aset kami ini akan kami laporkan pada Kementrian ATR / BPN, ” tukas Edison Lumban Batu. (may).

Berita Terkait

Pj Walikota Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina HR Zona 4, Bangun Gerbang yang Roboh
Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa
Polres Tuban Libatkan Ratusan Personel Gabungan, Pertandingan Liga 2 Persela Vs Deltras Berlangsung Kondusif
Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak
Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka
Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:16 WIB

Pj Walikota Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina HR Zona 4, Bangun Gerbang yang Roboh

Selasa, 10 September 2024 - 09:02 WIB

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

Selasa, 10 September 2024 - 07:54 WIB

Polres Tuban Libatkan Ratusan Personel Gabungan, Pertandingan Liga 2 Persela Vs Deltras Berlangsung Kondusif

Selasa, 10 September 2024 - 07:48 WIB

Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak

Minggu, 8 September 2024 - 10:55 WIB

Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Listrik Industri Sepatu Diduga Palsu Diputus PLN

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca