ifakta.co, – Semarang – Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Provinsi Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ada tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah. Ketiga travel Non PPIU tersebut adalah PT. ABI, PT. SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah, dan tidak memiliki izin sebagai PPIU.
Tim Satgas Umrah meminta mereka menghentikan operasional sebagai penyelenggara umrah.
“Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegas Ketua Tim Satgas, M. Ali Zakiyuddin, di Semarang, (Jum’at, 27/12)
Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT. ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.
Hal ini menurut Ali melanggar aturan. Ke depan, PT. ABI siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Kementerian Agama.
“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Saya bersedia untuk menghentikan operasional perusahaan saya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah. Dan siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah,” ujar pimpinan Abi Tour.
Ia menambahkan, PT. ABI dirinya akan menutup dan menjadi kantor cabang PPIU. Dan akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka.
Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Dan setelah ini akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU.
Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama, Ali Machzumi, yang menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.
“Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah,” katanya.
Ia menambahkan, apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan.
Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi, menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Dan apabila tidak diindahkan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat melakukan sidak ke lokasi-lokasi travel Satgas Umrah Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil, PPATK, BPKN, Kemendag, Kepolisian Daerah, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah ini bergerak mulai pagi sampai menjelang magrib dengan mendatangi lima lokasi kantor Non PPIU dan satu PPIU. Ada dua kantor travel Non PPIU yang didatangi Tim Satgas tersebut tutup. Untuk itu akan ditindaklanjuti oleh Satgas Umrah Provinsi Jawa Tengah dengan mendatangi kedua kantor tersebut untuk penertiban. Sedangkan untuk kantor PPIU yang didatangi, Satgas Umrah meminta penjelasan terkait harga dan promosi umrah yang tidak sesuai ketentuan.
Sidak Garut
Di Garut, Jawa Barat, Satgas Umrah juga menemukan biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun melakukan kegiatan penerimaan pendaftaran dan pemberangkatan jemaah umrah. Biro perjalanan tersebut adalah PT. AGM yang beralamat di Jl. Semarang, Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul.
Kepada tim satgas, Direktur Utama PT. AGM, GAF, mengakui bahwa mereka belum mengantongi izin sebagai PPIU, tetapi sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Biro ini juga telah memberangkatkan sekitar 300 jemaah. Untuk memberangkatkan para jemaah tersebut, mereka mendaftarkan kembali kepada PPIU di Jakarta.
Tim Satgas minta agar PT. AGM menutup kata-kata “umrah dan haji plus” pada papan nama mereka dan menghentikan pendaftaran jemaah umrah sampai dengan mereka memiliki izin operasional. Alternatif lainnya, PT AGM mendaftar sebagai kantor cabang PPIU. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain penggunaan nama yang sama dengan kantor pusat PPIU.
“Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan dapat diancam dengan pidana sesuai UU 8 tahun 2019,” ujar Zakaria Anshori yang memimpin inspeksi ini.
Dalam kesempatan itu, pimpinan PT. AGM diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik penyelenggaraan umrah di atas materai.
Kepada Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Garut serta Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Jabar Jajang Apipudin yang ikut mendampingi, Zakaria meminta untuk memantau agar komitmen PT. AGM tersebut dilaksanakan. “Kita masih melakukan upaya-upaya persuasif. Tapi kalau tidak ada itikad baik, pastinya akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (Kontri)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT