Rusunami City Park Cengkareng, Jakarta Barat (Poto:istimewa)
ifakta.co, Jakarta – Kuasa Hukum PT. Surya Cipta Perdana (SCP) sebagai Pengelola Rusunami City Park (RCP) Cengkareng, Jakarta Barat, Hendra Sianipar menilai bahwa panitia musyawarah (Panmus) persiapan untuk pemilihan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami City Park hanya akal-akalan.
“Kami pengembang berharap pemerintah Pemrov DKI Jakarta melalui dinas terkait bubarkan saja P3SRS yang sekarang, lalu bentuk lagi mulai dari nol,” kata Hendra ditemui wartawan beberapa hari lalu.
Menurut Hendra, proses pembentukan P3SRS Rusunami City Park Cengkareng cacat sesuai hukum. Namun demikian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta tidak pernah mendengar bahkan terkesan mengabaikan penjelasan dari pihak pegelola.
“Selama tahun 2018 menghadap ataupun setiap pertemuan kelihatan sekali bahwa Dinas PRKP mengabaikan semua penjelasan kami walaupun secara fakta dan dokumen tertulis secara jelas dalam Permen Pera No 06/KPTS/BKP4N/1995,” katanya.
Iapun menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mereka buat tahun 2012 semua dilanggar tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.
Dasar pembuatan SK Gubernur yang menyatakan wajib dibuat melalui mekanisme akta notaris juga tidak dilakukan. Mereka kata Hendra hanya menggunakan surat biasa yg di warmerkan.
“Bahkan setiap pertemuan mereka selalu diam-diam dan tidak melibatkan warga semua,” ujarnya.
Yang Bermasalah Warga VS P3SRS
Hendra menegaskan bahwa yang sedang bermasalah adalah antara warga City Park dengan sekelompok orang yang mengaku dari pengurus P3SRS, bukan pengembang dengan P3SRS.
“Kami pengembang wajib menyerahkan kepengurusan pada warga, tapi warga yang mana dulu. Simple jawabnya warga asli City Park yang membentuk P3SRS yang sah dan benar secara aturan berlaku,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa pengembang dituntut oleh warga untuk tidak menyerahkan ke sekelompok orang itu dengan somasi, bahkan sekarang kembali digugat di pengadilan.
“Mereka mengaku P3SRS, tapi mereka tidak memiliki unit, tidak tinggal di unit bahwan tidak ber KTP di City Park. Warga tidak mau pengembang menyerahkan kepada kelompok yang jelas-jelas menyalahi aturan dan cacat hukum,” ucapnya.
Menurut Hendra, 1000 tanda tangan warga sudah menyatakan dengan petisi untuk menolak kelompok mereka yang hanya berjumlah 27 orang saja.
Warga kata Hendra tidak mengakui mereka jadi pengembang tidak akan melayani kelompok orang yang hanya ingin merusak ketentraman warga City Park.
“Pengembang akan melayani warga asli yang sah dan kami tidak percaya kebohongan akan menang,” tandasnya. (My)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT