Kuasa Hukum PT. SCP Nilai Pembentukan Pengurus P3SRS City Park Cacat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusunami City Park Cengkareng, Jakarta Barat (Poto:istimewa)

ifakta.co, Jakarta – Kuasa Hukum PT. Surya Cipta Perdana (SCP) sebagai Pengelola Rusunami City Park (RCP) Cengkareng, Jakarta Barat, Hendra Sianipar menilai bahwa panitia musyawarah (Panmus) persiapan untuk pemilihan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami City Park hanya akal-akalan.

“Kami pengembang berharap pemerintah Pemrov DKI Jakarta melalui dinas terkait bubarkan saja P3SRS yang sekarang, lalu bentuk lagi mulai dari nol,” kata Hendra ditemui wartawan beberapa hari lalu.

Menurut Hendra, proses pembentukan P3SRS Rusunami City Park Cengkareng cacat sesuai hukum. Namun demikian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta tidak pernah mendengar bahkan terkesan mengabaikan penjelasan dari pihak pegelola.

“Selama tahun 2018 menghadap ataupun setiap pertemuan kelihatan sekali bahwa Dinas PRKP mengabaikan semua penjelasan kami walaupun secara fakta dan dokumen tertulis secara jelas dalam Permen Pera No 06/KPTS/BKP4N/1995,” katanya.

Iapun menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mereka buat tahun 2012 semua dilanggar tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.

Dasar pembuatan SK Gubernur yang menyatakan wajib dibuat melalui mekanisme akta notaris juga tidak dilakukan. Mereka kata Hendra hanya menggunakan surat biasa yg di warmerkan.

“Bahkan setiap pertemuan mereka selalu diam-diam dan tidak melibatkan warga semua,” ujarnya.

Yang Bermasalah Warga VS P3SRS

Hendra menegaskan bahwa yang sedang bermasalah adalah antara warga City Park dengan sekelompok orang yang mengaku dari pengurus P3SRS, bukan pengembang dengan P3SRS.

“Kami pengembang wajib menyerahkan kepengurusan pada warga, tapi warga yang mana dulu. Simple jawabnya warga asli City Park yang membentuk P3SRS yang sah dan benar secara aturan berlaku,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa pengembang dituntut oleh warga untuk tidak menyerahkan ke sekelompok orang itu dengan somasi, bahkan sekarang kembali digugat di pengadilan.

“Mereka mengaku P3SRS, tapi mereka tidak memiliki unit, tidak tinggal di unit bahwan tidak ber KTP di City Park. Warga tidak mau pengembang menyerahkan kepada kelompok yang jelas-jelas menyalahi aturan dan cacat hukum,” ucapnya.

Menurut Hendra, 1000 tanda tangan warga sudah menyatakan dengan petisi untuk menolak kelompok mereka yang hanya berjumlah 27 orang saja.

Warga kata Hendra tidak mengakui mereka jadi pengembang tidak akan melayani kelompok orang yang hanya ingin merusak ketentraman warga City Park.

“Pengembang akan melayani warga asli yang sah dan kami tidak percaya kebohongan akan menang,” tandasnya. (My)

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Berita Terkait

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri
Satpol PP Jakut Terima Bongkar Gerbang Gratis, Akibatkan Tak Mampu Tertibkan Bangli di Sunter Agung Utara yang Diduga Jadi Lahan Basah
Rina Winarsih Resmi Nahkodai Ketua RT 17 RW 01 Pejaten Barat
Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE
Ketua Umum DPN PERADI Dukung Kaspudin Nor Menjadi Dewas KPK
Warga Pertanyakan Kinerja Pemkot Tangsel Terkait Penolakan Pabrik Pemilahan Sampah di Parigi
Film Misteri-Horor ‘Tebusan Dosa’ Rilis Official Poster dan Trailer yang Penuh Teka-Teki
Pemprov DKI Gelar Upacara Harhubnas 2024 di Monas Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:51 WIB

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri

Rabu, 18 September 2024 - 16:19 WIB

Rina Winarsih Resmi Nahkodai Ketua RT 17 RW 01 Pejaten Barat

Rabu, 18 September 2024 - 15:41 WIB

Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE

Rabu, 18 September 2024 - 11:22 WIB

Ketua Umum DPN PERADI Dukung Kaspudin Nor Menjadi Dewas KPK

Rabu, 18 September 2024 - 11:04 WIB

Warga Pertanyakan Kinerja Pemkot Tangsel Terkait Penolakan Pabrik Pemilahan Sampah di Parigi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca