Kuasa Hukum PT. SCP Nilai Pembentukan Pengurus P3SRS City Park Cacat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2019 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusunami City Park Cengkareng, Jakarta Barat (Poto:istimewa)

ifakta.co, Jakarta – Kuasa Hukum PT. Surya Cipta Perdana (SCP) sebagai Pengelola Rusunami City Park (RCP) Cengkareng, Jakarta Barat, Hendra Sianipar menilai bahwa panitia musyawarah (Panmus) persiapan untuk pemilihan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami City Park hanya akal-akalan.

“Kami pengembang berharap pemerintah Pemrov DKI Jakarta melalui dinas terkait bubarkan saja P3SRS yang sekarang, lalu bentuk lagi mulai dari nol,” kata Hendra ditemui wartawan beberapa hari lalu.

Menurut Hendra, proses pembentukan P3SRS Rusunami City Park Cengkareng cacat sesuai hukum. Namun demikian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta tidak pernah mendengar bahkan terkesan mengabaikan penjelasan dari pihak pegelola.

“Selama tahun 2018 menghadap ataupun setiap pertemuan kelihatan sekali bahwa Dinas PRKP mengabaikan semua penjelasan kami walaupun secara fakta dan dokumen tertulis secara jelas dalam Permen Pera No 06/KPTS/BKP4N/1995,” katanya.

Iapun menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mereka buat tahun 2012 semua dilanggar tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.

Dasar pembuatan SK Gubernur yang menyatakan wajib dibuat melalui mekanisme akta notaris juga tidak dilakukan. Mereka kata Hendra hanya menggunakan surat biasa yg di warmerkan.

“Bahkan setiap pertemuan mereka selalu diam-diam dan tidak melibatkan warga semua,” ujarnya.

Yang Bermasalah Warga VS P3SRS

Hendra menegaskan bahwa yang sedang bermasalah adalah antara warga City Park dengan sekelompok orang yang mengaku dari pengurus P3SRS, bukan pengembang dengan P3SRS.

“Kami pengembang wajib menyerahkan kepengurusan pada warga, tapi warga yang mana dulu. Simple jawabnya warga asli City Park yang membentuk P3SRS yang sah dan benar secara aturan berlaku,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa pengembang dituntut oleh warga untuk tidak menyerahkan ke sekelompok orang itu dengan somasi, bahkan sekarang kembali digugat di pengadilan.

“Mereka mengaku P3SRS, tapi mereka tidak memiliki unit, tidak tinggal di unit bahwan tidak ber KTP di City Park. Warga tidak mau pengembang menyerahkan kepada kelompok yang jelas-jelas menyalahi aturan dan cacat hukum,” ucapnya.

Menurut Hendra, 1000 tanda tangan warga sudah menyatakan dengan petisi untuk menolak kelompok mereka yang hanya berjumlah 27 orang saja.

Warga kata Hendra tidak mengakui mereka jadi pengembang tidak akan melayani kelompok orang yang hanya ingin merusak ketentraman warga City Park.

“Pengembang akan melayani warga asli yang sah dan kami tidak percaya kebohongan akan menang,” tandasnya. (My)

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca