LSM MAPAK Nganjuk Peringati Hari Anti Korupsi dengan Aksi Damai

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2019 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringanti Hari Anti Korupsi Internasional, puluhan anggota LSM MAPAK Nganjuk gelar aksi damai dibeberapa kantor pemerintah di Kabupaten Nganjuk, selasa (9/12/2019)

ifakta.co, Nganjuk – Puluhan warga Nganjuk yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Anti Korupsi (LSM MAPAK) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur menandai peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dengan memampang berbagai macam spanduk bertuliskan hujatan dan penolakan terhadap segala bentuk korupsi di lokasi strategis terutama di depan kantor instansi pemerintah.

Korlap LSM MAPAK Supriono (poto:mayang/ifakta)

MAPAK benar- benar menjadikan tanggal 9 Desember 2019 sebagai ajang tepat untuk menyerukan sikap Anti Korupsi dengan menggelar Demo di sejumlah Kantor Pemerintah sebagai sikap perlawanan mereka terhadap tindakan Korupsi.

Aksi damai itu diawali di depan kantor BPN Nganjuk. Sempat terjadi ketegangan antara para pendemo dengan petugas BPN karena para relawan itu tak semua di ijinkan memasuki kantor. Dalam aksi tersebut mereka menuding BPN ikut serta dalam dugaan pungli pengurusan sertifikat program PTSL yang biayanya mencapai 500 ribu hingga 1 juta rupiah per bidang.

Koordinator Lapangan (Korlap) MAPAK Supriono mengatakan, jika dalam pengurusan dana PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 menteri yang biayanya hanya 150 ribu sedangkan biaya kepengurusan sertifikat di BPN sudah di biayai oleh dana Dipa.

“Kami akan menggelar demo anti korupsi di 5 instansi yakni kantor BPN,Kejaksaan Negeri Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, Pemda Kabupaten Nganjuk dan DPRD. Untuk BPN kasus yang kami tuntut adalah PTSL di sana sesuai dengan SKB 3 Menteri seharusnya satu bidang tanah itu di tarik 150 ribu saja tapi kenyataannya ada di sejumlah desa di tarik 600-1 juta rupiah per bidang,” kata Supriono.

Supriono juga mengatakan bahwa rakyat diperas oleh panitia PTSL dan Kepala Desa. Menurutnya pihak BPN sendiri kurang mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan SKB 3 Menteri sehingga ada panitia PTSL Desa yang menarik biaya jauh diatas ketentuan hingga ada yang di kenakan 1 juta rupiah.

“BPN tidak menjelaskan sesuai dengan aturan SKB bahkan ujung-ujungnya pegawai BPN itu minta bagian atau jatah dari pungli PTSL tentu kami tidak bisa tinggal diam melihat semua ini menimpa warga Nganjuk,”imbuh Supriono.

Sementara itu Kasubag Tata Usaha BPN Nganjuk Sugeng Satriawan membantah tudingan atas dugaan keikutsertaan BPN dalam melakukan pungli terhadap penarikan dana PTSL. Bahkan jika ada petugas BPN yang terbukti menerima dana pungli PTSL akan di tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tadi sudah saya sampaikan biaya 150 ribu itu adalah biaya pra pengurusan. k
Kalau ditarik lebih dari itu ya terserah saya tidak bisa menafsirkan apakah itu di sebut pungli atau bukan. Kalau dibaca secara tersurat maupun tersirat biaya PTSL itu tidak segitu karena kekurangannya kan masih menjadi kewajiban, jadi bisa diakomodir oleh panitia. Jika tidak bisa maka masyarakat diminta melakukan musyawarah untuk mufakat,”sanggah Sugeng Satriawan.

Baca juga :  Massa Partai Buruh dan KSPSI Hari Ini Gelar Aksi Demo, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Ada Aksi Demo Hari Ini, Hindari Ruas Lalu Lintas Berikut Ini

Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk

Sementara itu selain mendatangi kantor BPN Nganjuk korlap MAPAK  Supriono juga menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk yang kebetulan bersebelahan dengan Kantor BPN itu.

Kedatangannya di Kantor Kejaksaan Negeri untuk mengkritisi Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan pungli PTSL dan juga kasus dugaan penyelewengan Dana Desa. Mereka menilai kinerja Kejaksaan Negeri Nganjuk belum maksimal sebab kedua kasus itu sepertinya tidak ditindak lanjuti dan terkesan di peti-es kan.

Aktifis LSM MAPAK itu berharap agar para penegak hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya dan benar- benar menegakkan supremasi hukum dengan se adil-adilnya. Hal ini agar tidak ada praktek jual beli pasal di wilayah kabupaten Nganjuk. (May)

Baca juga :  Massa Partai Buruh dan KSPSI Hari Ini Gelar Aksi Demo, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Bhabinkamtibmas Gondang Bagikan 930 Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Hadiri Tasyakuran Peringatan HPN di PWI, Kajari Nganjuk: APH dan Pers Bagaikan Dua Sisi Mata Uang yang Tak Dapat Dipisahkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WIB

Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:07 WIB

Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:46 WIB

Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB