Kemenkumham: 10 Tindakan ASN yang Dapat Dilaporkan Sebagai Tindakan Radikalisme

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Wilayah III Kemenkumham Achmad Rifai dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Foto: Wawan-FMB 9

ifakta.co, Jakarta – Insfektur wilayah III Kementerian Hukum dan Ham Achmad Rifai menyebutkan, ada 10 tindakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal

“Sepuluh tindakan ASN yang dapat diadukan,” ujar Achmad Rifai dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut Rifai, sepuluh tindakan ASN yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal adalah:

1. Memuat teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945,

2. Memuat konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),

3. Menyebarluaskan pendapat yang menyesatkan melalui Medsos,

4. Menyebar-luaskan pemberitaan yang  Menyesatkan,

5. Menyebarluaskan Informasi Yang Menyesatkan,

6. Menyelenggarakan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila,

7. Ikut serta dalam kegiatan terlarang nomor 6,

8. Memberikan tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial,

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila,

10. Menggunakan Atribut yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berdasarkan riset Alvara Research Center ada19,4% PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila,” tukasnya.

Rifai menambahkan, padahal jumlah seluruh ASN adalah 4 juta orang, berarti 19,4 % itu jumlahnya juga besar.”Masih berdasarkan riset tadi jika ditambahkan dengan pegawai BUMN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila ada 9,1 % maka jumlahnya bertambah besar,” ujarnya.

Dalam acara ini hadir pula narasumber lainnya dari Mudzakir Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, dan Rosarita Niken Widiastuti Sekjen Kemkominfo. (Ham)

Baca juga :  Ada Aksi Demo Hari Ini, Hindari Ruas Lalu Lintas Berikut Ini

Berita Terkait

Pj. Bupati Tangerang Andi Ony Minta Satlinmas dan Pol PP Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Tinjau Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Warga Terdampak
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Sesuai Prosedur dan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:43 WIB

Pj. Bupati Tangerang Andi Ony Minta Satlinmas dan Pol PP Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 14:20 WIB

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 November 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 13:22 WIB

Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca