JAKARTA, IFAKTA.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar operasi kepatuhan tempat usaha jenis rumah kos dengan sasaran dua lokasi yang ada di Kecamatan Grogol Petamburan, pada Kamis (14/12/2023) pagi.
Razia melibatkan petugas Satpol PP, BAPENDA Provinsi DKI Jakarta, dan Dukcapil Kecamatan Grogol Petamburan. Tujuannya, untuk melakukan pengawasan pengendalian dan pendataan.
Hasilnya didapati belasan rumah kos yang melanggar. Masing-masing di Jln. Gelong Baru Tengah, dan Gelong Baru Barat, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, R.M.Tamo Sijabat mengatakan, kegiatan pengawasan pendataan dan sosialisasi dilakukan terhadap rumah kos dan pemiliknya yang berada di DKI Jakarta terlebih khusus Pemkot Jakarta Barat.
“Tadi, sebanyak belasan rumah kos yang terjaring operasi, sehingga telah kami berikan surat berita acara pemeriksaan dan surat pemanggilan bagi pemilik kos,” ujar Tamo didampingi Kasie Hubla Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, J Sihole, dan Kastpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto, Kamis (14/12).
Menurut Tamo, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang terdapat sanksi di dalamnya.
Tamo berpesan kepada masyarakat yang memiliki usaha kos-kosan untuk lebih selektif saat memilih penyewa. Juga, ikut memantau penyewa agar tidak melakukan tindakan melanggar aturan.
“Karena hal kecil saja bisa memengaruhi masyarakat di sekitarnya. Maka, sebaiknya semua ikut menjaga diri,” imbuhnya.
Lanjut dia menambahkan, kegiatan razia serupa akan terus dilaksanakan. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban DKI Jakarta semakin terjaga.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas jika ada pelanggaran di sekitarnya,” pungkasnya.