TANGERANG, ifakta.co – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Kaler, Abdul, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa melalui penyampaian aspirasi sejak awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Hal tersebut disampaikan Abdul dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) di Kantor Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/10/2026).
Dalam sambutannya, Abdul menjelaskan bahwa tim penyusun RKPDes Gunung Kaler yang berjumlah sembilan orang telah menyusun draf rancangan rencana kerja pemerintah desa. Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat 15 usulan kegiatan yang belum dapat dibiayai melalui anggaran desa sehingga perlu diperjuangkan melalui Musrenbang tingkat kecamatan.
Iklan
Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak Kecamatan Gunung Kaler yang secara langsung mengambil dokumen usulan RKPDes dari desa untuk dibawa ke forum musyawarah tingkat kecamatan.
Menurut Abdul, langkah tersebut mempermudah proses penyampaian usulan pembangunan yang membutuhkan dukungan anggaran di luar kemampuan keuangan desa.
Lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan bagian penting dari proses perencanaan, pembahasan, dan penetapan program pembangunan desa.
Ia menjelaskan bahwa tahapan penyusunan RKPDes telah dimulai sejak Juni 2026. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunggu pelaksanaan Musrenbang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi mulai mengusulkan kebutuhan pembangunan melalui ketua RT dan perwakilan BPD di wilayah masing-masing.
“Aspirasi masyarakat perlu disampaikan sejak awal agar dapat dimasukkan dalam dokumen RKPDes. Perwakilan BPD di setiap wilayah juga harus mengawal usulan tersebut supaya dapat diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan desa,” demikian inti penjelasan Abdul dalam sambutannya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan BPD sangat diperlukan agar program pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan warga serta melalui tahapan yang semestinya.
Abdul juga menyinggung rencana perubahan ketentuan mengenai keanggotaan BPD yang tengah dibahas. Ia menyampaikan bahwa dalam pemaparan di forum DPRD, terdapat pembahasan mengenai pengaturan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa.
Namun, ketentuan tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.
Melalui Musrenbang tersebut, diharapkan usulan pembangunan yang belum dapat diakomodasi oleh anggaran desa dapat diperjuangkan pada tingkat kecamatan maupun melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah, sehingga kebutuhan masyarakat Desa Gunung Kaler dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran.
(sib/lex)







