NGANJUK – Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi resmi diberhentikan dari jabatannya dan diusulkan menjadi Bupati Nganjuk definit dalam sisa masa jabatan 2018-2023.
Pemberhentian itu dilakukan dalam Rapat Parnipurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Jum’at (10/3) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, dalam Rapat Paripurna DPRD Nganjuk
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara bulat DPRD Kabupaten Nganjuk telah menyetujui pemberhentian jabatan Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati Nganjuk dan diusulkan menjadi Bupati Nganjuk definitif dan ditandatangani oleh semua pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatik Heru Tjahjono mengatakan, keputusan rapat paripurna DPRD tentang jabatan kepala daerah tersebut setelah disetujui maka akan langsung dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
“Pihaknya menerima surat dari Mendagri tentang SK Pemberhentian Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat pada tanggal 7 Maret 2023,” ujarnya usai rapat Parnipurna.
Dikatakannya surat Mendagri melalui Gubernur Jatim tersebut langsung dilakukan tindak lanjut dengan mengagendakan rapat paripurna penetapan dan pengusulan Bupati Kabupaten Nganjuk definitif.
“Ya akhirnya digelarlah Rapat Paripurna DPRD Nganjuk hari ini,” ucap Tatit Heru Tjahjono.
Tatik berharap surat hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Nganjuk tersebut segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri.
“Setidaknya di bulan Maret 2023 ini Bupati Nganjuk definitif bisa dilantik setelah SK penetapan dari Kemendagri turun. Dan tidak perlu pakai lama,” ujar Tatik.
Sebelumnya Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri setelah menjadi terpidana korupsi jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
(may)