Kejari Nganjuk Terima Pembayaran Denda RP200.000.000,- Dari 4 Terpidana

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk saat menerima uang denda dari para terpidana.

NGANJUK ifakta.co -, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni Andie Wicaksono S.H.,M.H., dan Sri Hani Susilo, S.H., telah menerima pembayaran uang denda dari para terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk pada,Rabu 05 Oktober 2022.

“Penyerahan uang denda dari para terpidana tersebut bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, dengan pembayaran uang denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” ungkap Dicky Andi Firmansyah S.H Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.

Menurutnya ke- empat terpidana tersebut adalah ; BAMBANG SUBAGIO (Mantan Camat Loceret) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2930 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian terpidana EDIE SRIANTO (Mantan Camat Tanjunganom) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Selanjutnya terpidana DUPRIONO, S.H., M.Si. (Mantan Camat Pace) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2928 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Sedangkan yang terakhir adalah terpidana TRI BASUKI WIDODO (Mantan Camat Sukomoro) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3039 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Juli 2022.

“Sehingga total pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” tuturnya.

Dicky juga menjelaskan jika sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 pukul 13.30 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah menerima pembayaran uang denda dari Terpidana HARIANTO (Mantan Camat Berbek).

“Harianto,(Mantan Camat Berbek) Jumat lalu juga menyerahkan uang denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2930 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022,” bebernya.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Dicky menerangkan para terpidana telah melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, dimana pembayaran denda tersebut paling lambat harus dibayar pada tanggal 05 Oktober 2022.

“Dalam amar Putusan Mahkamah Agung para terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pungkas Dicky.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru