Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Curanmor, 8 Pelaku dan 4 Penadah Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo ifakta.co – Kepolisian Resort Probolinggo Kota kembali mewujudkan komitmennya dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kota Probolinggo.

Hal tersebut diwujudkan dengan berhasilnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota dalam mengungkap tindak kenjahatan pencurian motor yang sempat meresahkan warga masyarakat di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H.,S.I.K. didampingi oleh Wakapolres Kompol Subiyantana S.H.,M.H. dan Kasat Reskrim AKP Jamal saat pers rilis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama bulan Juli lalu, kami berhasil meringkus 8 pelaku Curanmor sekaligus 4 orang penadah,”ungkap AKBP Wadi Sa’bani,kemarin Kamis (11/8/22).

Adapun indentitas pelaku curanmor tersebut berinisial AK, H, F, AS, MPB, J,SSP, RN serta penadah berinisial N, S, H, GS.

”Satu orang pelaku masih di bawah umur dan satu pelaku lagi ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama ,”jelas AKBP Wadi Sa’bani.

Dari para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat – surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.

“Delapan pelaku yang kita tangkap Sebagian merupakan pemain lama dan Sebagian pemain baru,”tambah Kapolres Probolinggo Kota.

Ia menambahkan bahwa para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP dalam kurun waktu bulan Juli 2022 lalu.

“Terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu bulan Juli kemarin.”terang AKBP Wadi Sa’bani.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru