NGANJUK ifakta.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH didampingi oleh para Kasi dan Kasubag menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono, SH beserta staf.
Kedatangan Anggota Legislatif DPR RI tersebut diterima dengan hangat oleh Kajari di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk Jalan Dermojoyo 24 Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk pada, Senin 01 Agustus 2022.
Menurut Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth kunker Komisi lll DPR RI tersebut dalam rangka pengawasan kinerja dan penerapan UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kunjungan kerja Pak Bimantoro Wiyono beserta staf ke Kejaksaan ini dalam rangka pengawasan kinerja dan penerapan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Kajari.
Disampaikannya, sebelum melakukan peninjauan ke fasilitas yg tersedia di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Bimantoro Wiyono yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Madiun, Mojokerto dan Nganjuk tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Nganjuk Jianto, SH yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kab Nganjuk.
“Baik dari DPR RI maupun dari DPC Partai Gerindra, melakukan diskusi dengan jajaran Kejari Nganjuk terkait dengan informasi dan optimalisasi pelaksanaan tupoksi Kejaksaan di Kabupaten Nganjuk,” terang Nophy.
Selanjutnya, Anggota komisi III DPR RI tersebut meninjau fasilitas seputar Kejaksaan Negeri Nganjuk antara lain Ruang Tahanan dan Ruang Tahap II, Ruang Sidang, Ruang Diversi Anak dan Empokan Adhyaksa.
Kunjungan Kerja oleh Anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra di Kejaksaan Negeri Nganjuk dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
(MAYANG).