Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pelaku Curat Senilai Ratusan Juta, Pemkot Beri Apresiasi

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO ifakta.co – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat beraksi di trotoar Jalan Pahlawan tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto

Kedua pelaku S (46) dan TS (34) warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diamankan pada, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB pekan lalu.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H mengatakan Hasil pemeriksaaan, “Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan, namun dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada grill di sejumlah jalan protokol hilang,” sebut AKBP Wiwit di Mapolresta Mojokerto.

Dalam Aksi nekatnya Pelaku S (46) mengaku, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya.

“Alasan tersangka mencuri besi untuk bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,”terang AKBP Wiwit.

Grill besi yang diambil para pelaku ada dua yakni penutup gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan kata Kapolres Mojokerto Kota ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2015-2016 yakni senilai Rp150 juta lebih. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun yang lalu, yakni di Kota Mojokerto.

Sementara itu, Barang bukti yang diamankan, satu bendel mutual check pembangunan saluran dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016.

Dari tangan pelaku diamankan berupa, satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, STNK sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah kubut dengan panjang 50 cm, satu buah parang dengan panjang 60 cm, satu buah martil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun

Sementara itu Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Mashudi mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mojokerto yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengapresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Satreskrim Polresta Mojokerto atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian besi pendestrian di Jalan Pahlawan, yang membuat Pemkot Mojokerto mengalami kerugian materil senilai Rp. 151.302.967,” pungkas Mashudi.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru