Enam Orang Tersangka Berhasil Diamankan Polres Ponorogo, Warga Tani Lega

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO ifakta.co– Akhirnya keluhan warga masyarakat terjawab setelah Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengamankan sejumlah pelaku pencurian onderdil peralatan diesel untuk pengairan areal persawahan.

Kini warga tani pun merasa lega karena biang keladi mesin diesel untuk pengairan sawah yang sering hilang sudah ditemukan siapa pelakunya.

Para pelaku yang berjumlah sekitar enam orang ini rata-rata berusia masih anak-anak atau remaja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di lokasi tersebut sering terjadi aksi pencurian mesin diesel yang digunakan untuk pengairan areal sawah,”ungkap AKBP Catur saat gelar konferensi pers kemarin,Rabu (8/6/22).

Setelah Polisi melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial SBM (14) disalah satu rumah warga di dukuh Sanan Desa Ngadisanan Kecamatan Sambit,

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga SBM ini kata AKBP Catur, terungkaplah pelaku lainnya beserta semua barang bukti yang saat ini sudah berstatus tersangka.

“Lima pelaku lain berhasil diamankan
bersama sejumlah barang bukti di tempat yang berbeda-beda. Kelimanya ABS (13), APR (13), RN (17), AAPG (14), dan MAE (16) semuanya warga Sambit Ponorogo,”jelas AKBP Catur.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini mengatakan, petugas juga melakukan penggeladahan dan mengamankan barang bukti yang sengaja dibuang ke sungai oleh para pelaku.

“Para tersangka ini sempat membuang barang bukti ke sungai, namun akhirnya semua bisa kita amankan,” tambah AKBP Catur.

Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain 7 buah pompa diesel, 2 set kunci shock, 7 buah rotor, 2 sepeda motor merk Honda sebagai alat kejahatan dan ada beberapa batang bukti lain.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, “pungkas AKBP Catur.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru