Kabid Humas Polda Banten Kunjungi Dewan Pers Belajar Kode Etik Jurnalistik

- Jurnalis

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2021, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melakukan kunjungan ke Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, di Kebon Sirih, Gambir. Kunjungan Kabid Humas Polda Banten ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun.

Komunikasi berlangsung akrab dengan membahas tema-tema yang update tentang sinergitas media dengan pihak kepolisian terutama di wilayah Banten, termasuk tentang kode etik jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai pejabat pelayan informasi publik di Polda Banten, saya perlu banyak belajar dari Wakil Ketua Dewan Pers tentang banyak hal, terutama tentang Kode Etik Jurnalistik,” kata Shinto (17/12/21).

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Dalam diskusi tersebut, Shinto menyampaikan beberapa fenomena pemberitaan yang memang tidak mengindahkan cover both side, tidak menulis berdasarkan asumsi melainkan fakta, sehingga dapat saja berimplikasi pada pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Tepat bila Kabid Humas Polda Banten diskusikan hal tersebut dengan kami di Dewan Pers karena penilai terakhir atas kode etik jurnalistik ada di Dewan Pers,” kata Hendry.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Pemuliaan profesi pers sama halnya dengan pemuliaan semua profesi pekerjaan, termasuk Polri sehingga masing-masing pengampu profesi harus meyakinkan bahwa semua kegiatan harus dilakukan dalam koridor kode etik masing-masing profesi.

“Pers tidak boleh menyalahgunakan profesi apalagi melakukan pemerasan dan penulisan berita juga didasarkan pada fakta, bukan asumsi,” kata Hendry.

Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pers adalah tempat mengadu bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh media atau karya jurnalistik dan Dewan Pers akan berupaya memediasi dengan dasar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Masyarakat jangan ragu untuk mengadu apalagi kalau ada indikasi terjadi penyalahgunaan profesi,” kata Hendry.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Banten memberikan beberapa informasi penting tentang dinamika komunikasi dengan media di Banten.

“Kami sangat menyadari bahwa media adalah mitra strategis Polda Banten dalam
pelayanan informasi publik, dan kami berterimakasih telah diberikan banyak pembelajaran tentang kode etik jurnalistik oleh Wakil Ketua Dewan Pers,” tutup Shinto.

(Rinto)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB