Implementasikan Pesan Jaksa Agung, Kajari bentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah di Nganjuk

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengadakan giat Diskusi Terbatas dengan lnsan Pers Kabupaten Nganjuk sebagai upaya “Pemberantasan Mafia Tanah” dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 yang diselenggarakan di ruang Empokan Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin, 6 Desember 2021.

Hadir dalam giat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nopphy Tennophero South didampingi oleh para Kasi dan Jaksa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Masduki , yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Pengamanan Sengketa, Agus Harianto dan beberapa Kepala Seksi , serta para Insan Media yang tergabung dalam PWI dan IJTI Kabupaten Nganjuk.

Kajari Nganjuk, Para Kasi Kantor Pertanahan Nganjuk dan Insan Pers dalam giat Diskusi Terbatas.

Nopphy Tennophero South dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Nganjuk terdapat beberapa proyek strategis nasional (PSN) diantaranya yakni Pembangunan Bendungan Semantok, Rencana Pembangunan Kawasan Industri Nganjuk (KING), Rencana Pembangunan Bendungan Margopatut, Rencana Pembangunan Jalan Selingkar Wilis dan Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nophy, seiring dengan pertumbuhan investasi ekonomi, diperkirakan akan banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi membangun pabrik di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Namun menurutnya hal itu terkendala dengan terdapat beberapa sengketa atau konflik berkaitan dengan tanah yang terjadi.


“Pelaksanaan PSN maupun beberapa kegiatan lain tersebut membutuhkan ketersediaan lahan atau tanah, kebutuhan tersebut sangat rawan dan sangat dimungkinkan keterlibatan mafia tanah. Akibatnya harga tanah dipermainkan sehingga menjadi mahal. Selain itu berPotensi menimbulkan terjadinya konflik sosial,” ujarnya.


Sesuai Petunjuk Teknis Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah yang dikeluarkan oleh BPN, Pengertian Mafia Tanah adalah individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kasus pertanahan.

Baca juga :  Muskab Wushu Indonesia Nganjuk, Abdul Wakid Kembali Duduki Jabatan Ketua Periode 2023- 2027

“Untuk mencegah terjadinya praktek mafia tanah Bapak Jaksa Agung telah mewanti – wanti dan mengganggap hal itu merupakan perbuatan yang sangat tercela, dan berpotensi menghambat pembangunan untuk itu sangat diperlukan upaya untuk memberantas mafia tanah oleh Kejaksaan ,” tutur Kajari Nganjuk.

Sesi dialog para insan pers dengan Kejari dan Kantor Pertanahan.


Upaya memberantas mafia tanah merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung RI. Hal itu karena, Kejaksaan memandang permasalahan ini merupakan hal krusial mengingat sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat.

“Selain menghambat proses pembangunan nasional, mafia tanah juga dapat memicu terjadinya konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” terangnya.


Dikatakannya, Jaksa Agung menyampaikan salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Untuk itu, Jaksa Agung telah memerintahkan agar jajaran Kejaksaan mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa kongkalikong dengan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Penegak Hukum (APH), maupun ketua adat atau Kepala Desa.


Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara.

Baca juga :  Muskab Wushu Indonesia Nganjuk, Abdul Wakid Kembali Duduki Jabatan Ketua Periode 2023- 2027

Untuk mengimplementasikan pesan Jaksa Agung tersebut, Kajari Nophy memerintahkan untuk membentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

“Kolaborasi antara bidang intelijen dengan bidang pidum dan bidang pidsus diharapkan bisa bekerja secara efektif menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” tandas Nophy.


Jaksa Agung juga berpesan untuk mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi dan memastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar-warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.


Konflik tanah seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik.
Kejaksaan Negeri Nganjuk akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.


Sebagai bagian dari penegak hukum, Kajari Nganjuk meminta untuk dilakukan monitoring terhadap pegawai kejaksaan. Jangan sampai ada pegawai kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah.


Berkenaan dengan hal tersebut, upaya yang dilakukan oleh Kajari Nganjuk diantaranya,
membangun kolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk memberikan penguatan pencegahan terjadinya Mafia Tanah.


“Melaksanakan instruksi Jaksa Agung, kami membentuk Tim Khusus yang anggotanya merupakan gabungan antara jajaran seksi Intelijen, Pidum dan Pidsus, Kejari Nganjuk juga telah membuka Hotline untuk pengaduan masyarakat melalui call centre dan juga website,” jelasnya.

Baca juga :  Muskab Wushu Indonesia Nganjuk, Abdul Wakid Kembali Duduki Jabatan Ketua Periode 2023- 2027


Melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,Kejari membuka layanan konsultasi Hukum termasuk pertanahan bagi masyarakat yang memerlukan. Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline.


“Untuk itu kami mohon dukungan dari Insan Pers di Nganjuk dan semua pihak terkait untuk bersama-sama bahu – membahu basmi habis para mafia tanah sekaligus juga menginformasikan kepada para korban mafia tanah untuk melaporkan atau mengadukan permasalahannya kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk,” pungkas Nophy.

Sementara itu, Agus Harianto selaku nara sumber dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN) saat di konfirmasi usai diskusi terbatas, mengakui bahwa kasus mafia tanah bukan merupakan hal yang baru namun sejak 2018 telah ditemukan beberapa kasusnya, namun saat itu dari pihaknya sebenarnya juga telah membentuk Satgas Mafia Tanah.

“Dari tahun 2018 kami sudah membentuk Satgas dan mendapat Mou dengan Kapolri, ditingkat Regional ada Kapolda dan Kakanwil dan di daerah ada Kapolres dengan Makanya dan kebetulan saat ini kasus mafia tanah sedang viral,” ungkap Agus.

Menurutnya saat ini kegiatan yang lebih diutamakan adalah upaya pre-emtif dan upaya preventif.

Ia menghimbau kepada masyarakat Nganjuk untuk mengurus dokumen pertanahan sendiri secara mandiri tanpa melalui biro jasa atau makelar.

“Untuk yang mengurus sendiri, kami akan memberikan karpet merah, artinya fasilitas khusus yang lebih kita utamakan dari pada yang dititipkan, jadi jangan ragu monggo datang langsung ke kantor BPN” urainya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Komitmen meningkatkan kesejahteraan, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling
Gelar Komsos, Wujud Nyata Kemanunggalan Korem 043/Gatam dengan Masyarakat
Wujudkan Ketahanan Pangan di tengah keterbatasan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Venaha Gelar Panen Raya
Kerja Kolektif Berbuah Prestasi, Polres Nganjuk Terima Penghargaan dari Kapolri
Program Opla Menjadi Prioritas, Danrem 044/Gapo Tinjau Lokasi Opla Muara Sugihan
Sambut Kunjungan Reses Giri Ramanda, Bupati Muara Enim Harapkan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH Pimpin Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial
Polres Muara Enim Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:15 WIB

Komitmen meningkatkan kesejahteraan, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:52 WIB

Gelar Komsos, Wujud Nyata Kemanunggalan Korem 043/Gatam dengan Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:44 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan di tengah keterbatasan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Venaha Gelar Panen Raya

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:22 WIB

Program Opla Menjadi Prioritas, Danrem 044/Gapo Tinjau Lokasi Opla Muara Sugihan

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:52 WIB

Sambut Kunjungan Reses Giri Ramanda, Bupati Muara Enim Harapkan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti

Berita Terbaru