ifakta.co NGANJUK– Tim anti narkoba Polres Nganjuk yang dikenal dengan julukan Rajawali 19, kembali mengepakkan sayapnya di semua wilayah hukum Polres Nganjuk.Alhasil semenjak bulan Juli hingga Agustus 2021 sebanyak 19 kasus telah diungkap.
Adapun dari 19 kasus itu terbagi menjadi dua perkara yakni; 14 perkara narkotika dengan 20 tersangka dan 5 perkara Okerbaya dengan 5 tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke- 25 tersangka tersebut dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana, di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto dan Kasat Narkoba AKP Pujo Santoso pada Kamis siang (23/9/21).
Dalam keteranganya Kapolres Nganjuk menjelaskan, dari 19 Laporan Polisi yang masuk tersebut di peroleh barang bukti berupa; 12,46 gram sabu dengan berat kotor dan ganja sebanyak 39,55 gram.
“Sementara untuk Obat Kimia Berbahaya ( OKB) jenis Pil LL sebanyak 4.225 butir, uang tunai senilai Rp 2.508.000,00, 1 unit mobil Xenia dan 5 Roda Dua dengan berbagai Merk,” terang Jimmy Tana.
Adapun ke – 20 tersangka narkotika tersebut 3 diantaranya wanita dan salah satunya masih dibawah umur jadi tidak dihadirkan dalam rilis kasus tersebut karena kepadanya diberikan diversi.
“Untuk tersangka Okerbaya kelimanya laki -laki dan saat diinterogasi petugas, para pengedar Pil Setan itu memilih semua kalangan sebagai sasaran peredaran Okerbayanya terutama pelajar, ” paparnya.
Dengan uang senilai Rp 10.000,00 mereka menjual Okerbaya sebanyak 4 butir jadi per butirnya mereka hargai Rp 2.500,00.
“Para pengedar Pil LL itu mengaku mendapatkan Okerbaya dari bandar yang berasal dari luar Kabupaten Nganjuk, diantaranya Kediri,” tandas Kapolres.
Sedangkan untuk tersangka sabu – sabu
mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari para bandar atau pengedar dari luar Kab Nganjuk yakni ; Kediri, Mojokerto dan Madiun dengan harga per paket hemat dijual Rp 400.000; yang untuk per gramnya dijual seharga Rp1.400.000; sampai dengan 1800.000;.
Untuk tersangka dengan barang bukti Narkotika Gol I jenis jenis sabu akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda satu milyard rupiah.
Bagi para pengedar Pil LL akan disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal
98 ayat (2),(3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(MAY).