Kembali Kepakkan Sayap!!! Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Okerbaya.

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co NGANJUK– Tim anti narkoba Polres Nganjuk yang dikenal dengan julukan Rajawali 19, kembali mengepakkan sayapnya di semua wilayah hukum Polres Nganjuk.Alhasil semenjak bulan Juli hingga Agustus 2021 sebanyak 19 kasus telah diungkap. 

Adapun dari 19 kasus itu terbagi menjadi dua perkara yakni; 14 perkara narkotika dengan 20 tersangka dan 5 perkara Okerbaya dengan 5 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke- 25 tersangka tersebut dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana, di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto dan Kasat Narkoba AKP Pujo Santoso pada Kamis siang (23/9/21).

Dalam keteranganya Kapolres Nganjuk menjelaskan, dari 19 Laporan Polisi yang masuk tersebut di peroleh barang bukti berupa;  12,46 gram sabu dengan berat kotor dan ganja sebanyak 39,55 gram.

“Sementara untuk Obat Kimia Berbahaya ( OKB)  jenis Pil LL sebanyak 4.225 butir, uang tunai senilai Rp 2.508.000,00, 1 unit mobil Xenia dan 5 Roda Dua dengan berbagai Merk,” terang Jimmy Tana.

Adapun ke – 20 tersangka narkotika  tersebut 3 diantaranya wanita dan salah satunya masih dibawah umur jadi tidak dihadirkan dalam rilis kasus tersebut karena kepadanya diberikan diversi.

“Untuk tersangka Okerbaya kelimanya laki -laki dan saat diinterogasi petugas, para pengedar Pil Setan itu memilih semua kalangan sebagai sasaran peredaran Okerbayanya terutama pelajar, ” paparnya.

Dengan uang senilai Rp 10.000,00  mereka menjual Okerbaya sebanyak 4 butir jadi per butirnya mereka hargai Rp 2.500,00.

“Para pengedar  Pil LL itu mengaku mendapatkan Okerbaya dari bandar yang berasal dari luar Kabupaten Nganjuk, diantaranya Kediri,” tandas Kapolres.

Sedangkan untuk tersangka sabu – sabu
mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari para bandar atau pengedar dari luar Kab Nganjuk yakni ; Kediri, Mojokerto dan Madiun dengan harga per paket  hemat dijual Rp 400.000; yang untuk per gramnya dijual seharga Rp1.400.000; sampai dengan 1800.000;.

Untuk tersangka dengan barang bukti Narkotika Gol I jenis jenis sabu akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda satu milyard rupiah.

Bagi para pengedar Pil LL akan disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal
98 ayat (2),(3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(MAY).

Berita Terkait

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru